[8 Desember 2021] Santri selalu memiliki seribu satu cara untuk menambah ilmu pengetahuannya. Terutama ilmu Fiqih. Salah satu caranya adalah dengan forum diskusi santri dalam ekstrakurikuler Forum Kajian Fiqih atau biasa disingkat dengan nama FORKAFI. Pertemuan pertama pada selasa, 30 November 2021 membahas tentang Hikmatut Tasyri’ yang mengupas tentang hukum hukum syari’at serta ibrah atau hikmah dari ibadah-ibadah yang biasa dilaksanakan oleh umat islam. Secara umum,–sumber hukum islam dibagi menjadi dua, yakni hukum Islam yang Muttafaq dan hukum islam yang mukhtalaf.
Sumber Hukum Islam yang Muttafaq
Sumber hukum yang disepakati oleh semua jumhur ulama’ yang digunakan sebagai dasar dan sumber dalam menetapkan suatu amaliah dan perbuatan. Sumber hukum islam yang Muttafaq meliputi:
- Al-Qur’an
Merupakan sumber hukum islam yang utama.
- Al-Hadits
Merupakan perbuatan, ucapan, dan ketetapan (perbuatan/ucapan yang dilakukan para sahabat di hadapan/sepengetahuan nabi dan beliau mendiamkan/tidak menolaknya) Nabi Muhammad SAW.
- Ijma’
Merupakan kesepakatan dari para ulama’.
- Qiyas
Mengukur dan membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya.
Sumber Hukum Islam yang Mukhtalaf
Sumber hukum di mana para ulama’ berbeda pendapat dan masih diperselisihkan. Sumber hukum islam yang mukhtalaf meliputi:
- Istihsan (Menganggap Baik)
Berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) pada hukum ynag dikehendaki oleh qiyas khofy (samar-samar) atau dari ketentuan hukum kully (umum) pada ketentuan hukum juz’i (khusus) karena adanya dalil (alasan) yang lebih kuat menurut pandangan mujtahid.
- Maslahah-Mursalah
Suatu perbuatan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
- Istishab
Menjadikan hukum yang telah tetap di masa lampau terus berlaku hingga saat ini karena tidak diketahui adanya dalil yang merubahnya.
- Sadzudz Dzari’ah
Menutup jalan atau mencegah hal-hal yang bisa membawa atau menimbulkan terjadinya kerusakan.
- Al-‘Urf
Sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan dijadikan sebagai tradisi.
- Syar’u Man Qoblana
Syari’at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum umat Nabi Muhammad SAW, yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama islam melalui perantara Nabi Muhammad SAW, seperti ajaran Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dll.
- Madzhab Shahabi
Pendapat sahabat rasulullah SAW tentang suatu kasus di mana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mau dapat materi yang lebih lengkap? bisa klik tautan dibawah ini.
sumber:
Kitab Hikmatut Tasyri’ karya Syaikh Al-Jurjawi
Buku falsafah hukum islam karya prof. Dr. Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy
penulis: Lia Baroatul H.
editor: Jurnalistik_Luhur
Alhamdulillah sangat bermanfaat 😊
MasyaAllah di tunggu artikel selanjutnya…
Masya Allah Tabarakallah Sangat Bermanfaat sekali kakak, keren buanget , semangat jurnalistik forkafi, di tunggu artikel selanjutnya🥰🥰
Masyaallah Baroah 🤩
❤️❤️❤️
Keren. Sudah mulai meliput Forum Kajian Fikih (Forkafi). Semoga ilmu yang dibagikan menjadi manfaat dan tidak menyesatkan satu sama lain alias lebih meluruskan pemahaman yang kurang. Waallahu a’lam, Barokalloh
Masyaa Allah, semangat teman-teman dalam mengaktifkan ekstrakurikuler luhur… Semoga semakin sukses
Barokallah