Biografi Tokoh Pendidikan Nasional Prof. Dr. Mr. H. Mohammad Koesnoe

1
3595

 

Terlahir dengan nama Mohammad Koesnoe, di Madiun pada tanggal 15 Oktober 1928. Koesnoe mengenyam masa pendidikan dasar di Eropersche Legere School sejak tahun 1935 sampai dengan  tahun 1942. Setelah itu, Koesnoe melanjutkan sekolah menengah pertamanya di Madiun. Keadaan Indonesia pada saat itu dalam kekuasaan Hindia Belanda dan beralih menjadi kekuasaan Pemerintahan Jepang membuat Koesnoe sadar keadaan yang dialami oleh bangsanya. Hal itu membuat Koesnoe giat di kepanduan yang bernama Suryawirawan yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat gotong royong dan nasionalisme. Tak hanya itu, Koesnoe juga turut aktif dalam kegiatan pendidikan kemiliteran.

Partisipasi aktif dari Koesnoe dalam bidang kemiliteran tak menyurutkan semangat pendidikannya,  didikan keluarganya terutama ibunya untuk mementingkan pendidikan membuat Koesnoe merindukan bangku sekolah yang pada saat itu seharusnya Koesnoe menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas. Kendala yang dialaminya adalah tidak adanya sekolah menengah atas di daerahnya sehingga Koesnoe dan teman – temannya berjuang di depan Menteri Pendidikan saat itu untuk mengusulkan SMA Peralihan untuk anak – anak pejuang. Perjuangan tersebut tak sia-sia, Menteri Pendidikan merealisasikan harapan Koesnoe dan pada akhirnya Koesnoe lulus dari SMA Peralihan tersebut pada tahun 1949. Setelah memperoleh ijazah tersebut, Koesnoe melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan memperoleh gelar sarjana hukum pada tahun 1956.

Bergelut di dunia kependidikan khususnya dalam bidang hukum, Koesnoe terus mengembangkan kegiatan pengamatan dan penelitian di bidang hukum serta permasalahan hukum di Indonesia, sehingga menghasilkan banyak karya mengenai gagasan hukum yang dipublikasikan. Beliau adalah alumnus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta dengan meraih gelar Mr. Hanya dalam waktu 3,5 tahun. Setelah lulus dari Universittas Indonesia (1955) Beliau langsung diangkat menjadi Direktur Sekolah Kehakiman Atas Malang (kemudian diubah menjadi Sekolah Hakim dan Jaksa Negara Kota Malang) sampai dengan tahun 1958. Pada saat itu Mohammad Koesnoe sudahmulai mengadakan penelitian-penelitian di bidang hukum. Mohammad Koesnoe mendirikan dan menjadi rektor Universitas Nahdlotul Ulama (UNNU) pada tahun 1958. Pada tahun 1961 Menteri Agama RI menawarkan kepada beliau untuk membuka Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Malang. Hal itu akhirnya terlaksana dan beliau diamanahi menjadi Rektor.  Tahun 1965 tepatnya pada tanggal 20 Desember 1965 beliau berhasil meraih gelar doktornya di Universitas Airlangga dengan judul tesisnya “Perkembangan dari Pemikiran dan Cara – Cara Penyelesaian Masalah – Masalah Hukum Antar Golongan di Indonesia”, dibawah bimbingan Prof. KRMTD Tirtodiningrat, SH. Dan DR. RM. Suripto, SH. Beliau lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum pertama pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Awal karir pendidikan Prof. Koesnoe mengantarkan beliau menjadi Guru Besar Hukum pada beberapa Universitas, seperti Universitas Airlangga, Guru Besar Luar Biasa di Universitas Brawijaya, Guru Besar sekaligus Dekan IAIN Sunan Ampel Malang dan beberapa universitas dan perguruan tinggi lainnya.

Tak hanya itu, selain menjadi guru besar dan dosen di berbagai universitas, Prof. Dr. Mr. M Koesnoe jug kerap memberikan kuliah tamu di berbagai negara diantaranya di Universitas Katolik Nejmegen Belanda, Universitas Leiden, Universitas Hull Inggris dan negara lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa gagasan belau khususnya dalam bidang hukum sangat diakui serta berdampak dalam dunia hukum tak hanya di Indonesia tapi juga mancanegara.

Tak hanya itu, selain menjadi guru besar dan dosen di berbagai universitas, Prof. Dr. Mr.M Koesnoe juga kerap memberikan kuliah tamu di berbagai negara

Kemampuan beliau dalam hal riset dan pengamatan juga beliau salurkan dengan menjadi beberapa anggota dewan penasehat ilmiah dan terjun langsung di riset tersebut. Pada tahun 1976 – 1981 Prof. Koesnoe menjadi penasehat Riset Sosial “Worls Wild Life Fuds” Komite Gunung Leuser Belanda Austerlitz The Netherlands, Direktur Pusat Studi Timur Tengah IAIN “Sunan Ampel” Surabaya bahkan menjadi anggota dewan penasehat ilmiah Institut Folklaw Universitas Katolik Nijmegen.

Gambar: Visiting Professor dan Pengukuhan Prof. Dr. Moch Koesnoe Sebagai Guru Besar Faculty Of Law di Universitas Leiden Belanda bertempat di Hotel Pelangi Malang

Perjuangan dan andil Prof. Koesnoe dalam bidang pendidikan dapat dikatakan sangat besar. Beberapa lembaga pendidikan bahkan pendidikan tinggi berdiri karena perjuangan beliau salah satunya berdirinya IAIN Sunan Ampel Malang.

Beberapa lembaga pendidikan bahkan pendidikan tinggi berdiri karena perjuangan beliau

Begitu banyak jasa Prof. Koesnoe yang patut dijadikan semangat ghirah berjuang baik dalam bidang pendidikan, penelitian dan gagasan. Prof. Khoesnoe juga berperan besar dalam mendirikan kembali dalam menghidupkan kembali Pesantren Luhur. Tercatat pada awal tahun 1960 Prof. Khoesnoe, Prof. Dr. Kyai H Achmad Mudlor, SH (Yang saat itu bergelar Doktorandus atau disingkat Drs.) dan tokoh tokoh ulama Malang seperti Kyai H Ghozali, Kyai H Mayor Usman Mansur sepakat dalam usaha mendirikan Pesantren Luhur Malang (baca: sejarah pesantren Luhur Malang (red)).

 

Riwayat Lengkap Prof. Khoesnoe dapat dilihat dalam Tabel

 

PROFIL PROF. DR. MR. H. MOHAMMAD KOESNOE

Tanggal Lahir 15 Oktober 1928
Tempat Lahir Madiun, Jawa Timur
Pendidikan
  • Lulus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta tahun 1955.
  • Doktor Ilmu Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1965
Pekerjaan Guru Besar Emiritus Hukum, Universitas Airlangga sejak tahun 1985.

Tahun dan Jabatan

1945-1949 Aktif dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia, dianugerahi 4  bintang tanda jasa.
1950-1955 Guru di beberapa SMA di Jakarta dan jugs guru di SMA “TAMAN SISWA di Jakarta.
1955-1958
  • Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, Malang.
  • Dosen Luar Biasa di IKIP Malang.
  • Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar.
  • Dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
  • Dekan Universitas Nandatul Ulama (UNNU), Malang
  • Dekan IAIN “SUNAN AMPEL” Malang.
1959-1965
  • Guru Besar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
  • Guru Besar Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar.
  • Guru Besar Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
  • Guru Besar dan Dekan IAIN “Sunan Ampel”
1966-1972
  • Guru Besar Hukum Adat, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
  • Guru Besar Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas  Brawijaya, Malang.
  • Guru Besar Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali.
  • Guru Besar dan Dekan IAIN “SUNAN AMPEL Malang sampai tahun 1968. GURU BESAR TAMU pada:
    1. Universitas Katolik Nijmegen, Belanda (1969).
    2. Universitas Leiden, Belanda (1969).
    3. Universitas Vrije Amsterdam, Belanda (1969).
    4. Universitas Hull, Inggris (1969).
1973-1975
  • Guru Besar Riset Hukum Adat Indonesia, Universitas Airlangga, Surabaya.
  • Guru Besar Luar Biasa IAIN “SUNAN AMPEL
  • Kepala Proyek Riset Lapangan Hukum Adat dari tim riset gabungan Universitas Airlangga dan Universitas Katolik Nijmegen.
  • Anggota Dewan Penasehat Ilmiah Institut Folklaw, Universitas Katolik Nijmegen.
1976-1978
  • Guru Besar Luar Biasa IAIN SUNAN AMPEL” Malang dan Surabaya.
  • Direktur Pusat Studi Timur Tengah, IAIN “SUNAN AMPEL” Surabaya.
  • Penasehat Riset Sosial “World Wild Life Fund Komite Gunung Leuser, Austerlitz, The Netherlands.
  • Guru Besar Hukum Adat Indonesia, Universitas Airlangga.
  • Anggota Dewan Penasehat Ilmiah Institut Folklaw, Universitas Katolik Nijmegen*
  • Guru Besar Tamu Universitas Katolik Nijmegen.
  • Guru Besar Tamu Universitas Islam “IMAM MOHAMMAD BIN IBNU SUUD” Riyadh Arabia (1977).Riyadh, Saudi Arabia (1977)
  • Guru Besar Tamu Universitas Sydney, Australia (1977)
1981
  • Guru Besar Luar Biasa dan Direktur Pusat Studi Timur Tengah IAIN “SUNAN AMPEL” Surabaya.
  • Guru Besar Luar Biasa dan Direktur “Pusat Studi Hukum Adat dan Islam” Universitas Syah Kuala, Banda Aceh.
  • Anggota Komisi Perbaikan Hukum di Indonesia, Departemen Kehakiman, Jakarta.
  • Penasehat Riset Sosial “Word Wild Life Funds” Komite Gunung Leuser Belanda, Austerlitz, The Netherlands.
  • Anggota Dewan Penasehat Ilmiah Institut Folklaw, Universitas Katolik Nijmegen.
  • Direktur, Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales, Paris, Perancis (1980).
1982-1985
  • Direktur Pusat Studi Timur Tengah IAIN “SUNAN AMPEL” Surabaya.
  • Guru Besar Luar Biasa dan Direktur Pusat Studi Hukum Adat dan Islam, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
  • Anggota Dewan Penasehat Ilmiah Institut Folklaw, Universitas Katolik Nijmegen.
  • Guru Besar Tamu Universitas Philippines, Quezon City, Filipina.
  • Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Guru Besar Luar Biasa Fakultas Syariah IAIN “SUNAN AMPEL” Surabaya.
1986-1991
  • Guru Besar Luar Biasa Fakultas Syariah, IAIN “SUNAN AMPEL” Surabaya.
  • Guru Besar dan Dekan STIH “SUNAN GIRI” Malang.
  • Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Riau.
  • Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
  • Guru Besar Hukum Adat dan Islam Fullbright, Colorado University, Boulder, Amerika Serikat, tahun 1986 dan 1990.

Profesor Koesnoe juga pernah memberikan perkuliahan tamu di berbagai universitas di penjuru dunia seperti :

    1. Australia
      • Australian Law Reform Commision, Sydney (1977)
    2. Belgium
      • University of Louvain. Louvain (1974)
    3. England
      • Elliot College, University of Kent, Canterbury (1973, 1974,1978)
    4. Egypt
      • Al Azhar University, Cairo (1974)
    5. France
      • Ecole Pratique des Hautes Etudes et Sciences Sociales, Paris (1978, 1979, 1980, 1981)
      • Universite de Nanterre, Paris (1979)
      • Centre des Hautes Etudes sur ‘1’Afrique et 1’Asie Moderne, Paris (1978)
      • Universite de la Sorbone Nouvelle, Paris (1978)
      • Universite d’Aix I, Aix-en-Provence (1979, 1980, 1991)
      • Centre d’Etude et des Recherches sur 1’Orient Arabe contemporain, Aix-en-Provence (1979, 1980)
      • Centre des Recherches Mediterranees, Aix-en-Provence (1970)
      • Centre d’Etude et des Recherches sur 1’Ocean Indie, Aix-en-Provence (1979)
      • Universite de Bordeaux. Bordeaux (1979)
      • International Association for Legal Sciences, UNESCO Head-quarters, Paris (1980).
      • Centre d’Etude et des Recherches Internationales de l’Institut des Sciences Politiques, Paris (1978, 1979).
    6. Germany (West) :
      • Max Planck Institut, Hamburg (1973).
      • Seminar fur Indonesische and Sudseesprachen, University of Hamburg (1973).
    7. India
      • Indian Institute for Islamic Studies, New Delhi (1978).
      • Jami’a, Milia Islamic, New Delhi (1978)
      • Faculty of Law, University of New Delhi (1978, 1989, 1991).
      • Aligarh Muslim University, Aligarh (1978, 1989)
      • Darool Ullm Nahadhatul Ularna, Lucknow (1978).
      • University of Rajastan, Jaipur (1978).
      • Faculty of Law, University of Bombay (1978).
      • Indian Law Institute, New Delhi (1978).
    8. Italy
      • Study and Conference Centre, Villa Serbelloni, Bellagio (1981).
    9. Japan :
      • Metropolitan University, Tokyo (1980).
      • The 13th World Congress on Philosophy of Law and Social Philosophy, Kobe (1987).
    10. Malaysia :
      • University of Malaya, Kuala Lumpur (1971, 1981, 1982).
      • University Kebangsaan, Bangi (1971, 1982, 1989).
      • University Pertanian Malaysia (1984).
    11. The Netherlands
      • International Madura-workshop, KITLV, Leiden (1991).
      • Instituut voor Sociologic en Anthropologic, Catholic University Nijmegen (1991).
    12. Pakistan
      • University of Karachi, Karachi (1974,1978).
      • Muktamar Alam Islami, Karachi (1974).
      • University of Sind, Hyderabad (1979).
      • Igbal Academi, Lahore (1979).
      • University of Punjab, Lahore (1979).
      • Quad-i-azam University, Islamabad (1979)
      • Allama Igbal Open University, Islamabad (1979).
      • Islamic Research Center (Makhaj Dirasatul Islamiyah), Islamabad (1979).
    13. The Philippines :
      • University of the Philippines, Manila (1981, 1982, 1989).
      • S.E.A.R.C.A., Los Banyos (1981).
    14. Saudi Arabia :
      • King Abdul Aziz University, Jeddah and Mecca (1971,, 1977).
      • Rabitatul Alam Islami, Mecca (1974,,1976).
    15. Singapore :
      • National University of Singapore (1967, 1982).
    16. Swiss :
      • Universite des Etudes du Development WED (1981).
    17. Thailand :
      • Chulalongkorn University, Bangkok (1981).
    18. United States of America :
      • University of Hawaii, East-West Center, Honolulu (1980, 1990)
      • American University, Washington (1980)
      • University of Philadelphia, Center of Middle East Studies, Philadelphia (1980).
      • Center for law in Development, New York (1980).
      • Yale University, Connecticut (1980).
      • American Indian Law Center, Albuquerque, New Mexico (1980, 1986).
      • University of Wisconsin, Madison (1980).
      • University of Utah Middle East Studies Center, Salt Lake City (1980)•
      • California State University Los Angeles (1986).
      • Congress of The American Academy of Religious• Study, New Orleans (1990).
      • University of San Diego (1986).
      • Colorado College, Colorado Springs (1986, 1990).

DAFTAR KARYA TULIS PROF. DR. Mr. H. MOHAMMAD KOESNOE YANG TELAH DAN BELUM TERPUBLIKASI

No Tahun Judul/penerbit/tempat terbit
1 1957 Arti, Tempat dan Sifat Hukum Intergentiel. Majalah Hukum dan Masyarakat II No.2, 1957.
2 1961 Maksud para pihak didalam perhubungan Hukum Intern Golongan dan didalam Hukum antar Golongan. Universitas Airlangga, Surabaya,1961
3 1963 Hakim Perdata dan Djalan Pertimbangan-pertimbangannya Dalam menemukan Hukum di Indonesia.  Universitas Airlangga, Surabaya, 1963.
4 1964 Begundem suatu bentuk musyawarah didalam Adat Sasak. Buku Peringatan Lutrum II Universitas Airlangga, Surabaya, 1964.
5 1965 Perkembangan dan pemikiran dan tjara-tjara penjelasan masalah-masalah Hukum Antar Golongan di Indonesia. Disertasi Universitas Airlangga, Surabaya, 1965.
6 1966 Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Sementara. Surabaya, 1966.
7 1967 Hukum dan Perubahan-perubahan Perhubungan Kemasyarakatan. Inagurasi, Universitas Airlangga, Surabaya, 1967.
8 Beberapa Tjatatan tentang hasil 2 produk Panitia II Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, 1967.
9 Executive excess. A Lesson for the future. Kuliah di “Australia-South Asia Law Student Seminar”, Singapore, 1967
10 1969 Menetapkan Hukum dari Adat. Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Djakarta. No.3. 1969.
11 Peranan Hukum Adat didalam Pembangunan Hukum Nasional. Seminar Awig-awig, Denpasar, Bali, 1969.
12 Adat Law. Its Present Context and Position. Hull Seminar Inggris, 1969.
13 Beberapa Tjatatan tentang Rentjana Undang-undang Perkawinan Tjampuran. Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Djakarta. No.5, 1969.
14 Wibawa, Arti dan Sifatnya. Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Djakarta. No.5, 1969.
15 1970 Anak Angkat Menurut Hukum Adat Tengger. Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Djakarta, No.9, 1970.
16 Mahkamah Agung dan Hukum Adat. Laporan Riset, Surabaya, 1970.
17 Pengertian Fungsi Sosial didalam Tata Hukum Indonesia Dewasa ini. Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Djakarta, No.10, 1970.
18 Demokrasi didalam Lembaga Perguruan Tinggi. Surabaya, 1970.
19 1971  Receptie van de Rajam straf in de Adat Sasak van Bayan. Bijdragen Taal, Land en Volkenkunde dl.126,2e aflevering, Leiden, 1971.
20 Introduction in to Indonesia Adatlaw. Nijmegen, 1971.
21 Sangkepan Adat Musyawarah di Bali. Laporan Riset, Surabaya, 1971.
22 Hukum Adat didalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria dari tahun 1960. Majalah Perguruan Tinggi, No.3 Maret 1971.
23 1972 Persoalan Keluarga Berencana dan Adat di DJawa Timur. Surabaya 1972.
24 Peranan Adat dalam Proses Mengambil Keputusan Menjadi Peserta dalam Keluarga Berencana dalam Masyarakat Pedesaan. Jakarta, 1972.
25 Saat Jadinya SuatuPerkawinan “NGEROROD” di Bali. Majalah Lembaga Hukum Nasional, Jakarta, No.17,1972.
26 1973 The Three Categories of Adat rules in Indonesia Paper pada  Kongres Orientalis ke 29, Paris, 1973.
27 1974 Tentang Tiga Asas Kerja untuk menghadapi perkara – perkara hukum adat di Indonesia. Himpunan Karya  Ilmiah Guru Besar Hukum di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1974.
28 1975 Mohammad Koesnoe dan Dr. G. van den Steenhoven “An experiment in research cooperation field research on Adat popular law in Bali and Lombok”. Higher education and research in the Netherlands, Bulletin I vol-19, 1975
29 Perkembangan Hukum Adat setelah Perang Dunia ke II Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional. Symposium Sejarah Hukum,Badan Pembinaan Hukum Nasional, Tahun 1975.
30 Status Wanita didalam suatu masyarakat pedesaan di Sumenep, Madura. Laporan riset, Badan Keluarga Berencana Nasional Jakarta, Tahun 1975.
31 Penelitian Hukum Adat di Bali dan Lombok 1971-1973. Laporan Pokok, Surabaya, 1975.
32 Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional. Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, 1975.
33 Musyawarah Een Wijze van Volkbesluit Vorming Volgens Adatrecht. Universitas Katolik Nijmegen, Belanda, 1975.
34 1976 Struktur Keluarga dan Adat. Pandaan, Malang 1976.
35 Peranan Agama dalam masalah transmigrasi. Surabaya, 1976.
36 Volksrecht in Indonesia. Nieuwsbrief Volksrechtskring, jrg. 1. No. 1 Nijmegen, Belanda 1976.
37 Van Vollenhoven en de studie vanhet Adatrecht in Indonesia. Leiden.
38 1977 Naar een definitie van Recht. Reactie op van den “Definitie van Recht”. Nieuwsbrief, Volksrechtskring jrg.2 no.1, Nijmegen, 1977.
39 Suaka Alam Gunung Leuser dan masyarakat di Tanah Alas (Kabupaten Aceh Tenggara). Laporan Riset (yang sponsori oleh World Wild Life Fund Netherlands Gunung Leuser Committee Austerlitz, Surabaya, 1977.
40 1978 Sikap Ilmiah. Surabaya, 1978.
41 Kongres Pemuda tahun 1928 dan Persoalan Hukum Nasional. Harian Kompas, 25 Oktober 1978.
42 1979 The formal aspects of dualism of law in Indonesia today Congress de droit compare 1979, Lausanne, September 1979.
43 Membagi Harta Pusaka menurut Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar. Ceramah pada peresmian Pusat Studi Hukum Adat dan Islam. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Syah Kuala Aceh, 9 Juni 1979.
44 Beberapa pemikiran mengenai sistem Hukum Nasional Yang Akan Datang. Pembahasan kertas kerja Prof. Soebekti dalam seminar Hukum Nasional ke IV, Jakarta, 1979.
45 Relevansi Pengetahuan Hukum Adat didalam Studi Hukum Islam Indonesia. Kuliah Umum pada Program Diploma Hukum Adat dan Hukum Islam . IAIN Sunan Ampel, Surabaya, April 1979.
46 Catatan terhadap HukumAdat Dewasa ini. Universitas Airlangga Press, Surabaya 1979.
47 1980 Perbandingan antara hukum Islam, Hukum Barat dan Hukum Islam di Perguruan Tinggi. Prasarana dalam Seminar Pembinaan Kurikulurn Islam di Perguruan Tinggi. Badan kerjasama Pergunian Tinggi Islam Swasta. Kaliurang, Yogyakarta, 11-12 Januari 1980.
48 Sedikit Catatan tentang isi mata kuliah Hukum Adat pada Fakultas Hukum. Paper untuk Konsorsium Ilmu Hukum, April 1980.
49 Catatan terhadap Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Adat. Team Badan Pembina Hukum Nasional Jakarta, Maret 1980
50 1981 Kritik terhadap Ilmu Hukum. Lembaga Riset dan Pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Ull, Yogyakarta, 1981.
51 Perkembangan Ilmu Pengetahuan Hukum dan Hukum Adat di Indonesia. Banda Aceh, 28 Desember 1981.
52 Suatu Survey mengenai pembinaan Hukum dan Ilmu Hukum di Indonesia. Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional Indonesia-LIPI, September 1981.
53 From Folklaw Towards Jurists Law. A critical survey of the state court practices in the folklaw (Adatlaw) of Indonesia. A paper presented at the International Symposium on Folklaw at Bellagio, Italy, 21-25 September 1981.
54 1982 Hukum dan Ilmu Hukum Kita Dewasa ini. Banda Aceh, Januari 1982
55 Kodifikasi dan Undang-Undang 1945. Pusat Studi Hukum Adat dan Hukum Islam Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Syah Kuala, Banda Aceh 1982.
56 Tentang perlunya pembaharuan Ilmu Hukum kits. Pusat Studi Hukum Adat dan Islam, Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Januari 1982.
57 1983 Perkembangan Ilmu Pengetahuan Hukum Adat. Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Fakultas Hukum
58 Hukum Adat Dewasa ini (Teori, Kedudukan dan Keadaannya). Universitas Pertanian Malaysia, 1983
59 Mengenang Lima Puluh Lima Tahun Sumpah Pemuda dari Segi Pikiran Hukum Nasionalnya. Surabaya, Oktober 1983
60 Perkembangan tentang Konsep Hukum Adat di Indonesia Fakultas Hukum Indonesia Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman Purwokertao
61 Hukum Adat sebagai salah satu tipe Hukum di Dunia Banda Aceh, 1983.
62 Beberapa Catatan Terhadap Kesimpulan-Kesimpulan Studi tenta ng Pelaksanaan Proyek T.R.I. Jakarta Oktober 1983.
63 1984 Tuntutan Pembaharuan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Adat. Universitas Malaysia, Januari 1984.
64 Tentang Pembaharuan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Adat. Surabaya, 1984.
65 Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1984.
66 Ilmu Adat sebagai salah satu Khasanah Ilmu Hukum Nasional. Pusat Studi Hukum Adat dan Islam, Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, 1984.
67 Hukum Adat Dewasa ini. Seminar Kebangsaan “Adat Pepatih dan Wilayah Budaya Negeri Sembilan”, Universitas Pertanian, Malaysia Serdang, Selangor, Malaysia, 1984.
68 Hukum Adat Dan Undang-Undang dasar kita. Pusat studi Hukum Adat dan Islam, Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala,/Banda Aceh, 1984
69 1985Hukum Fiqh dan Penerapannya di Indonesia. Majalah Semesta No. 9/XII April 1985
70 Perlukah mencari  model Hukum yang cocok untuk Indonesia? Majalah Justicia, Januari 1985.
71 Sejarah Ilmu Hukum dan Hukum Adat Indonesia. (Kumpulan Pidat Pidato), Banda Aceh, 1985.
72 Kebutuhan Akan Definisi Hukum. Pidato Ilmiah dalam Penataran Ilmu Pengetahuan Hukum dan Hukum Adat Tahap IV Pusat Studi Hukum Adat dan Islam Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, 1985
73 1987 Menuju Masyarakat Markamah Masjid Universitas Airlangga, Surabaya, 1987.
74 The Practice of the Dutch Civil Code in Indonesia Today. Paper for Internasional Congres of Philosophy, Kobe,Japan,1987
75 Hukum Islam sebagai Hukum Positip, di Indonesia.Majalah Tebu Ireng no. IX Januari 1987.
76 1988  Pola Hukum Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Majalah Trisula edisi 4 tahun 2 / 1988.
77 Enam Puluh Tahun Sumpah Pemuda. Surabaya, Oktober 1988.
78 1989  De Nederlandse studie van het Indonesische Adatrecht.Van Ontdekken naar bedekken.in Liber Amicorum A.A. Trouwborst. Anthropologische essays. Sociaal Anthropologische cahier XXIII Nijmegen, Institut voor Culturele en Sociale Anthropologic Katholieke Universiteit, Nijmegen.
79 1991 Wakaf Tanah dalam sistem Tata Hukum Kita. UIR PRESS, Pekanbaru, Riau, Januari 1991.
80 Tentang pembaharuan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Adat. Surabaya, Januari 1984. Revised 1991.
81 Pemahaman dan Penggarapan Hukum Kodifikasi dalam Kalangan Praktek dan Teori Hukum Kita Dewasa ini. Diucapkan dalam kuliah perdana pada tanggal 22 Juni di Universitas Bhayangkara Surabaya.
82 Pandangan Hidup Orang jawa. Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Panunggalan Lembaga Javanologi Surabaya, September 1991.
83 The Reception of the Islamic Wedding Ceremony in the Adat of the Madurese. Paper presented at the Workshop Madurese Culture and Society held at the KITLV Leiden from 7-11 October, 1991.
84 1992  Hukum dan Peraturan Didalam Sistem Tata Hukum Kita. Diucapkan sebagai pidato ilmiah Dies Natalis. Universitas Bhayangkara, Surabaya, I Juli 1992.
85 Relevansi Pemahaman yang Antropologis bagi Ilmu Hukum. Penataran Antropologi dan Antropologi Hukum. Surabaya,1992.
86 Pemahaman yang Antropologis. Surabaya, 13 Februari 1992.
87 Hukum dan Peraturan di dalam Sistem Tata Hukum Kita Universitas Bhayangkara, Surabaya, 1992.
88 Hukum Adat sebagai suatu model Hukum. CV. mandar Maju, Bandung, 1992.
89 Meningkatkan Mutu Akademik Pengajar Pada Univeritas Paper pada pertemuan ilmiah Universitas Bhayangkara Surabaya 8 Juli 1992.
90 Menelaah Jiwa Zaman yang kita hadapi. (Suatu pandangan) Surabaya, Agustus 1992.
91 pandangan Hidup orang jawa(Asal Usul Filsafat Sangkan Paran) Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Panunggalan. Lembaga Javanologi Surabaya, Oktober 1992.
92 Sistem Hukum kita dan Tugas menguji Secara Materiil Undang-undang dari Mahkamah Agung. Surabaya, Nopember 1992.
93 Sedikit Catatan Tentang Pengertian “SENGKETA TATA USAHA NEGARA” (Undang-Undang RI 5/1986, L.N. 1986 No.77) Universitas Bhayangkara Surabaya, Nopember 1992.
94 1993 Keadaan Resepsi Hukum Barat di Indonesia dewasa ini. Malang, September 1993.
95 Memahami Arti Yuris dan Busananya yang rapi. Malang, September 1993,
96 Sangkan Paraning Dumadi. Sebagai Filsafat dan Ngelmu. Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Panunggalan. Lembaga Javanoloourabaya, Desember 1993.
97 Susunan Suatu Research Proposal Surabaya, 1993.
98 “Memahami Arti Yuris de an Busananya Yang Rapi”,Disampaikan pada tanggal 26 September 1993 di Hotel Pelangi Malang dalam Rangka, 25 Tahun sebagai Guru Besar Tamu Intemasional. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri
99 Tiga Model Pendekatan Studi Hukum Adat. Suatu Laporan penelitian , Sebagai Penanggung Jawab. Syah Kuala University Press dan Pusat Studi Hukum Adat dan Islam. Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala Darussalam, Banda Aceh
100 Penalaran Hukum, Surabaya, 1994.
101 Filsafat ” Kekuatan Globalisasi” dan Tantangannya bagi Budaya Kita. Surabaya, 8 Agustus 1994.
102 Persoalan Dasar Dari Tata Hukum Kita Dewasa ini. (Mengakibatkan Merosotnya Wibawa Hukum dan Peradilan) Surabaya, 14 Juni 1994.
103 Pandangan Hidup Orang Jawa (Sekali lagi tentang Ngelmu) Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Panunggalan Lembaga Javanologi Surabaya, Oktober 1994.
104 Suatu Pengantar Ke arah Studi Teoritis tentang Dasar – Dasar dan Metode Ilmu Hukum Positip. Surabaya, 1994.
105 The Understanding of “Judge” in the Adat Legal Culture. Paris, November 1994.
106 Hak- Hak Persekutuan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia. (Antara Harapan dan Kenyataan) Surabaya, Mei 1994.
107 Dari Hukum Adat Sebagai Hukum Hukum Rakyat Menjadi Hukum Negara Republik. Surabaya, 1994.
108 Pinjam Sewa (Catatan terhadap Keputusan Pengadilan). Surabaya 1994.
109 Pinjam Pakai (Catatan terhadap Keputusan Pengadilan). Surabaya 1994.
110 Azas Toleransi Yuridis dan Badan Peradilan Kita Surabaya,1994.
111 1995 Hubungan Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam pembangunan Nasional. Jakarta, 1995.
112 Nuzulul Qur’an dan Maknanya Bagi Umat Manusia. Surabaya, 17 Februari 1995.
113 Lima Puluh Tahun Perjalanan Undang-Undang Dasar 1945. Diucapkan dalam Stadium General di Universitas Bhayangkara. Surabaya pada tanggal 3 Oktober 1995.
114  Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Seminar di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, Surabaya, Juli 1995.
115  Perumusan dan Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional (ditinjau dari Hukum Adat). Surabaya, 1995.
116 Pandangan Hidup Masyarakat Jawa Timur dalam Dunia Modem Malang, Januari 1995.
117  Suatu Catatan Terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura (dilihat dari segi teori hukum positip). Surabaya, Juli 1995.
118 Ajaran MahkamahAgungTentang Bagaimana Seharusnya Menafsirkan Kitab Undang-Undang dari Masa Kolonial (suatu Catatan terhadap Putusan MA RI No.395 K/ Pid/1995). Surabaya, Januari 1995.
119 Mahkamah Agung dan Identitasnya Menurut UUD 1945. (suatu tinjauan dari segi ajaran adat). Suraabaya, 1995.
120 1996  Sedikit Tentang Persoalan Meningkkan Mutu Akademik Pada Universitas. UBHARA PRESS Surabaya,1996.
121  Hukum Adat (Dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan Persoalannya Menghadapi Era Globalisasi). Kumpulan lima buah karangan. UBHARA Press, Surabaya 1996.
122  Demokrasi Kejawen. Makalah disampaikan dalam kongres pars pecinta Kejawen Di Surabaya pada bulan Agustus 1996.
123  Kedudukan dan Fungsi Kekuasaan kehakiman Menurut UUD 1945. Saresehan Hukum HUT IKAHI jakarta, Maret 1996.
124 1997 Persoalan Hukum Kita Dewasa ini. Pidato Ilmiah pada Wisuda Sarjana Hukum STIH Sunan Giri Malang, September 1996. Tahun 1997.
125 Pengantar Kearah Pemikiran Filsafat Hukum I. UBHARA PRESS, Surabaya, 1997.
126 Pengantar Kearah Pemikiran Filsafat Hukum II. UBHARA PRESS, Surabaya, 1997.
127 Prinsip-Prinsip Hukum Adat Tentang Hak Atas Tanah. Proyek Studi Tanah Adat,Pusat Penelitian Katolik ATMA JAYA, Jakarta, 1997,
128 Perbedaan Pendekatan Hukum Secara Yuridis-Normatif Ilmu-Ilmu Sosial dan Hukum Adat Proyek Studi Tanah Adat, Pusat Penelitian Universitas Katolik  ATMA JAYA Jakarta, 1997.
129 Beberapa Masalah Dasar Dalam Tata Kita Dewasa Ini. Kumpulan sembilan buah karangan UBHARA PRESS, Surabaya, 1997.
130 Undang-Undang No. 14/1970 dan Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Dasar 1945. Makalah disampaikan dalam Colloque 10 Guru Besar dan Pakar ilmu hukum dan Hukum Tata Negara yang diselenggarakan oleh Universitas Bhayangkara Surabaya di Hotel Sahid Surabaya pada tanggal 10-11 April 1997.
131 Ide Kita Tentang Universitas. Surabaya, Februari 1997.
132 Beberapa Masalah Hukum Adat yang Berhubungan dengan Pembebasan Hak atas Tanah. Seminar Peranan Hukum Adat, Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Desember 1997.
133 Catatan Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 55 PK/Pid/1996. Surabaya, 1997.
134 Suatu Catatan Terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung. (Dilihat dari segi teori Hukum Positip). Varia Peradilan No. 138.
135 Suatu Catatan Terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung. Tinjauan dari segi Hukum Positip. Varia Peradilan No. 142.
136 1998  Meninjau Pemikiran Ilmu, Ilmiah Modern dan Dasar Filsafatnya Dewasa ini. UBHARA PRESS, Surabaya, 1998.
137 Dasar-Dasar Formal ilmu Hukum Adat. Hukum Adat dan Modernisasi Hukum. Fakultas Hukum UII, yogyakarta. 1998.
138 Menuju Kepada Penyusunan Teori HukumAdat. Prinsip dan Sistem Hukum adat dan Modernisasi  Hukum. Fakultas Hukum UII,1998
139 Ilmu Adat sebagai salah satu khasanah Ilmu Hukum. Hukum Adat dan Modernisasi Hukum. Fakultas  HUKUM UII, Yogyakarta, 1998.
140 Tugas dan Kedudukan Hakim Menurut UUD 1945 UBHARA PRESS, Surabaya, 1998.
141 2010  Dasar dan Metode 11mu Hukum Positif. Airlangga University Press, 2010.
142 Tanpa Tahun Nilai-Nilai Dasar Tata Hukum Nasional Kita. Sumbaya, Tahun tidak diketahui

1 KOMENTAR