“Siapa itu Ahlussunnah wal Jama’ah?” Uraian Pemikiran Kyai Haji Bisri Syansuri Tentang Ahlusunnah Wal Jama’ah Dalam Seminar Ahlussunah Wal Jama’ah yang Diadakan oleh Akademi Pendidik Ilmu dan Agama Islam N.U. bersama Pesantren Luhur di Malang Tahun 1961

0
664
Sumber: https://www.nu.or.id/fragmen/40-tahun-wafat-kh-bisri-syansuri-1-masa-kecil-dan-menuntut-ilmu-Sda5K

Kiai Haji Bisri Syansuri adalah ulama’ besar Indonesia yang kontribusinya sangat besar dalam berdakwah dan mendidik umat. Kyai Haji Bisri Syansuri atau lebih akrab disapa Yai Bisri merupakan pendiri Pondok Denanyar Jombang dan tokoh ulama besar Nahdlatul Ulama’ (NU). Beliau berperan penting dalam pendirian NU, selain itu Yai Bisri juga banyak menyumbang pemikiran-pemikiran terkait dengan Ahlussunnah wal Jama’aah. Salah satu sumbangan pemikiran beliau dalam menjawab “Apa itu Ahlussunnah wal Jama’ah” dituangkan dalam uraian beliau pada “Rencana Persoalan–Mubahasah: Ahlussunnah Wal Jama’ah” yang diselenggarakan oleh Akademi Pendidik Ilmu dan Agama Islam N.U. bersama dengan Pesantren Luhur yang diadakan pada tanggal 9 s/d 12 April 1961 di Malang. Saat itu beliau menjabat sebagai pengurus PBNU bidang Syuriyah. Pemikiran beliau tentang Ahlussunnah wal Jama’ah tercantum dalam uraian berikut :

URAIAN DARI P.B.N.U BG. SYURIYAH

OLEH Kyai Haji BISRI SYANSURI

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saudara-saudara sekalian sebelum saya uraikan terhadap apa yang saya ketahui terlebih dahulu saya minta maaf pada saudara pimpinan, sebab uraian saya nanti mungkin ada yang kurang sesuai dengan keterangan-keterangan sebagai yang diberikan oleh saudara Ketua Panitia, sebab keterangan-keterangan saya ini saya berika secara pondok dan berdasarkan kitab-kitab kolot, hal ini disebabkan pula oleh karena saya kurang begitu mengetahui kitab-kitab modern. Pembicaraan yang akan saya uraikan ini hanya secara pokoknya saja tidak sampai sedetail-detailnya. Pertama akan saya terangkan apakah arti kata Ahlussunnah wal Jama’ah dan dari manakah asal pokok kata itu? 

Arti kata “Ahlussunnah wal Jama’ah” menurut kitab Madjazussalafiyah mengupas hadist Nabi: “Fa’alaikum bi Sunnati wa Sunnati khulafau ar-Rasyidin al-Muhdiyina” Yang artinya demikian: “Maka wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah sahabatku, maka maksud dari kata “Sunnah” ialah orang-orang yang dalam menjalankan agama, baik dalam iman, Aqo’id amaliyah maupun hukum sesuai dengan seadanya bahwa ikrarnya, dan amalanya. Sedangkan arti kata “Djama’ah” ialah Assohabah. Sebagai misal banyak diantara Ummat Islam dalam menentukan waktu dimulainya menjalankan ibadah puasa berlainan-lainan. Pada satu pihak mereka mengambil dasar-dasar buat memulai ibadah puasanya itu dengan hisab, sedangkan pada pihak yang lain dengan ru’yah.

Sekarang timbul pertanyaan, manakah diantara kedua golongan itu yang sesuai dengan “Ahlussunnah wal Djama’ah”?. Sebagai jawaban dapat saja kemukakan di sini sepanjang saya ketahui bahwa tidak ada suatu riwayatpun yang baik dari Rasul maupun dari Sahabat yang menjalankan puasa dengan memakai dasar-dasar hisab. Bahkan ada suatu hadits yang menolak berlakunya hisab sebagai dasar untuk memulai ibadah puasa itu, sedangkan ru’yah dapatlah saya ambil, dasar dari sebuah hadist Imam Buhari dan Muslim yang maksudnya menegaskan bahwa menjalankan ibadah puasa dengan ru’yah itu ada : “Fa Idza ro’aitu muhu fa sunnahu wa idza ro’aitu muhu fa aftiruhu Fain gamma ‘alaikum fa aqdirulahu muttafaqu ‘alaihi.”

Contoh yang lain lagi dapat saya kemukakan kini yaitu tentang menjalankan sholat tarawih. Diantara ummat Islam ada yang berpendapat delapan rakaat ada pula yang dua puluh rakaat sedangkan yang dua puluh rakaat itu tidak memenuhi hadits Rasulullah, karena kata mereka Rasul sendiri tidak pernah mengerjakan 20 Rakaat kecuali dari hadits-hadits dhoif. Bahkan mereka yang tidak setuju dengan adanya tarawih yang dua puluh rakaat itu mengambil dasar dari hadist Aisyah ketika ia ditanya oleh Hudzaifah tentang ibadahnya Rasulullah dibulan Ramadhan. Beliau menjawab; “Beliau tidak pernah menambah, baik di bulan Ramadan atau selainnya dari sebelas rakaat”. Haditsnya adalah sebagi berikut:

كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى رَمَضَانَ، فَقَالَتْ: مَا كَانَ يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ، وَلاَ فِى غَيْرِهَا عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di bulan Ramadan? Aisyah menjawab, “Beliau tidak pernah menambah, baik di bulan Ramadan atau selainnya dari sebelas rakaat. (HR al-Bukhari-Muslim).(-pen)

Dan berdasarkan hadits ini pula, maka tarawih itu dijadikan delapaan rakaat sedangkan sisanya yang lain dijadikan witir. Riwayat dari hadist shohih pada khalifah Umar menerangkan bahwa orang-orang mengerjakan tarawih itu dua puluh rakaat dengan mendasarkan kepada sabda Rasulullah. Jadi berdasarkan keterangan-keterangan saya diatas tadi maka dapatlah saya simpulkan bahwa yang dimaksud dengan Ahlussunnah wal Jama’ah ialah mereka yang mengikuti dan memenuhi semua tariqah Rasul. Disamping itu, dapat pula saja ditarik kesimpulan bahwa timbulnya arti kata ahlissunnah wal Jama’ah yaitu sejak zaman Rasul. Tadi sudah diterangkan, bahwa arti kata “Ahlussunnah wal Jama’ah”, ialah orang-orang yang dalam aqo’idnya, akhkamussyar’iyahnya, amaliyatussyar’iyahnya, mengikuti Rasul dan sahabat-sahabatnya. Dalam syariat islam, ketiga-tiganya ini, sejak zaman Rasul sampai khalifah Umar, tak ada perselisihan dan baru sejak khalifah Usman, timbullah perselisihan-perselisihan itu, misalnya dengan timbulnya golongan-golongan Khaawarij yang menyimpang dari ajaran-ajaran Rasul.

Pada masa itu, masih ada sahabat-sahabat yang mengikuti sunnah-sunnah Rasul. Tetapi pada abad ke-3, banyak sekali yang menyimpang dari ajaran-ajaran Sayyidina Usman. Kemudian yang mengikuti Rasul semakin surut kecuali empat Imam yang pengikut-pengikutnya makin besar. Oleh karena itu, sejak abad ke-4 sampai sekarang, yang cocok dengan kata “Ahlissunnah wal Jama’ah” dan yang cocok dengan hadits Nabi, yaitu:

1). Tentang Amaliah, jalan  Imam yang empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali.

2). Tentang Mu’taqod, yaitu: Abu Hasan Al-Asy’ari, dan Abu Mansur Al Maturidi

3). Tentang akhlak, yaitu Zaidi dan pengikutnya.

Sesuai dengan keterangan sebagai yang telah diuraikan oleh Dr. Mochammad Koesnoe yang berisi, bahwa Islam yang masuk di Indonesia itu yakni Islam golongan Ahlussunnah wal Jama’ah, selaras pula dengan keterangan yang diberikan oleh Abdul Jalil dalam kitabnya, yang mengatakan bahwa atas wejangan dar Sunan Ngampel yang diajarkan padanya adalah Madzhab Syafi’i, atau “Ahlussunnah wal Jama’ah”.   

Wassalam War. Wab.

Sumber: “Siapa itu Ahlussunnah wal Jama’ah?” Uraian Pemikiran Kyai Haji Bisri Syansuri Tentang Ahlusunnah Wal Jama’ah dalam Dokumen Pesantren Luhur (1961), Hasil Seminar Rencana Persoalan-Mubahasah “Ahlussunnah wal Jama’ah” yang Diselenggarakan oleh Akademi Pendidik Ilmu & Agama Islam N.U. bersama Pesantren Luhur. Malang (9-12 April 1961). Hal: 34-35.