URAIAN PRASARAN H. SAIFUDDIN ZUHRI TENTANG PENYEMPURNAAN JALANNYA ORGANISASI PARTAI NAHDLATUL ‘ULAMA PADA SIDANG MUKTAMAR NU KE-22

0
611
  1. MENDUKUNG FUNGSI SYURIYAH DAN TANFIDIYAH.

Syuriyah dan Tanfidiyah adalah dua jenis kepengurusan di dalam partai yang secara organisatoris mempunjai dua fungsi. Fungsi pertama, salah satunya (secara sepihak) mempunyai daerah kekuasaan (yurisdiksi) di dalam urusanya masing. Syuriyah menitik beratkan pada urusan hukum agama, sedang Tanfidiyah menitik beratkan pada urusan umum dan kemasyarakatan. Akan tetapi timbulah soal adakah persoalan hukum agama yang bisa dilepaskan dari persoalan umum dan kemasjarakatan? Dan adakah urusan umum dan kemasyarakatan yang bisa dilepaskan dari persoalan agama? Tentu saja jawabanya tidak! Tapi, baiklah untuk memudahkan pengertian (walaupun tidak tepat) kita sebut saja (untuk sementara), bahwa Syuriyah mengurus urusan keagamaan dan Tanfidiyah mengurus soal umum dan kemasyarakatan. Adapun fungsi yang kedua Syuriyah dan Tanfidiyah merupakan persatuan dari kedua jenis kepengurusan, yang secara umum merupakan KESATUAN dari pada faham PENGURUS PARTAI. jadi kalau disebut PENGURUS PARTAI NAHDLATUL-‘ULAMA mengandung arti bahwa di dalamnya tersimpul perpaduan antara Syuriyah & Tanfidiyah, akan tetapi di dalam tugas khusus KESATUAN itu bisa menjadi PERSATUAN dan bisa juga menjadi UNSUR SENDIRI2 dalam menitik beratkan urusanya masing-masing.

Faham tsb. mengandung kesimpulan, bahwa sebenarnya, Syuriyah & Tanfidiyah itu satu dengan lainnya tidak boleh berpisah.

Syuriyah dan Tanfidiyah, keduanya merupakan kesatuan dari Dwi-Tunggal kepengurusan partai. Sifat kesatuanya ini diperlukan man kala sedang menjalankan fungsinya sebagai PIMPINAN (PENGURUS) PARTAI. Akan tetapi di dalam menjalankan tugas khusus yang bersifat sementara dan tertentu, maka kesatuanya itu bisa menjadi PERSATUAN yang masing2 mempuyai WAJAH sendiri, lalu disebut: “Pengurus Syuriyah” atau “Pengurus Tanfidiyah” (disingkat: Syuriyah atau Tanfidiyah).

Oleh sebab itu, tidaklah tepat kalau Syuriyah & Tanfidiyah itu dise but: “BAGIAN” misalnya bagian Syuriyah  atau bagian Tanfidiyah. karena arti “BAGIAN” adalah “Departemen” semisal: Bagian Dakwah. Bagian Ma’arif dan sebagainya

Yang benar, haruslah disebut:

Buat di pusat:

“Pengurus Besar Syuriyah”)

“Pengurus Besar Tanfidiyah”)

buat di Wilayah:

“Pengurus Syuriyah Wilayah”)

“Pengurus Tanfidiyah Wilayah”)

buat di cabang:

“Pengurus Syuriyah Cabang”)

“Pengurus Tanfidijah Cabang”)

Jikalau disebut :

“Pengurus Besar” buat di Pusat.

“Pengurus Wilayah” buat di Wilayah.

“Pengurus Cabang” buat di cabang.

(dengan tidak memakai embel kalimat “Syuriyah” maupun “Tanfidiyah” dan seterusnya adalah mengandung arti bahwa di dalamnja telah mencakup keseluruhan jenis kepengurusan baik Syuriyah maupun Tanfidiyah. Ada lagi pengertian yang tidak tepat jikalau “Syuriyah” itu diartikan “Badan-Legislatif” dan “Tanfidiyah” itu diartikan “Badan-Ekskutif”).

Apa sebab saya katakan tidak tepat? Tidak jarang (bahkan seharusnya) bahwa tugas Legislatif di dalam partai dikerjakan BERSAMA oleh syuriyah dan Tanfidiyah dalam bentuk MUSAJAWARAH (rapat pengurus). Demikian pula tugas eksekutif di dalam partai juga dikerjakan BERSAMA oleh Syuriyah dan Tanfidiyah dan di dalam bentuk KETIKA HARUS MENJALANKAN KEPUTUSAN PARTAI. Sebagaimana kita tahu semua KEBIJAKSANAAN PARTAI (baik ketika bermusyawarah maupun ketika menjalankan) hal itu dikerjakan BERSAMA oleh Syuriyah dan Tanfidiyah. Yang saya maksudkan disini ialah ketika menjalankan KEBIJAKSANAAN UMUM sebagai SUARA PARTAI keseluruhannya.

Apakah benar bahwa Syuriyah dan Tanfidiyah mempunyai kekuasaan Hukum yang berpisah hingga salah satunya tidak boleh dicampuri oleh lainnya? Secara gampangnya, memanglah demikian akan tetapi pada hakikatnya tidaklah demikian.

Saya ingin memberikan contoh sebagai dibawah ini: Di dalam menjalankan sesuatu tugas khusus, misalnya di dalam membahas masalah hukum agama atau mengenai sesuatu yang bertalian dengan soal keagamaan secara pengertian umum, maka salah satu dari jenis kepengurusan Partai itu BISA MENAMPAKKAN DIRINYA dalam bentuknja yang khusus, yaitu SYURIYAH. Karena di dalam Syuriyah duduk tokoh Ulama’ yang ahli tentang soal hukum agama dan soal keagamaan secara umum. Akan tetapi di dalam praktek selalu menunjukkan, bahwa pada waktu Syuriyah hendak menetapkan sesuatu masalah hukum agama atau dalam persoalan keagamaan secara umum maka Syuriyah melakukannya dengan cara bermusyawarah. Dan ketika mereka bermusyawarah, masih diperlukan ikut serta peranan Tanfidiyah. jikalau Syuriyah menetapkan, bahwa nasib atau semangat agama haruslah dipertahankan di dalam kalangan kaum dipabrik-pabrik sekolah dan masyrakat, maka masalah tersebut harus dimusyawarahkan, di dalam mana diperlukan turut sertanya orang yang dipandang mempunyai keahlian dalam soal tsb. (misalnya pemimpin buruh atau politikus) yang pada umumnya diambil dari kalangan Tanfidiyah yang mungkin bukan termasuk ahli dalam masalah agama. Ya, sekurang-kurangnya peranan Tanfidiyah dalam pelaksanaan tugas Syuriyah itu amat diperlukan sebagai bahan informasi.

Demikian pula halnya Tanfidiyah.

Semua urusan Tanfidiyah, baik mengenai bidang organisasi, politik, ekonomi, sosial, taktik dan strategi perjuangan-pun tidak ada yang bisa lepas dari tinjauan dan penilaian hukum, bahkan NAHDLATUL-‘ULAMA’ mempunyai ciri jang chusus dan lain dari pada Partai yang manapun juga disebabkan karena semua langkahnya didasarkan atas pertimbangan dan hukum agama Islam.

Oleh karena itu, di dalam susunan kepengurusan Partai (PB. Wilayah cabang) selamanya terdiri dari pada Rois, wakil Rois katib, Ketua Wk. Ketua Penulis dan seterusnya. Dengan demikian maka dapatlah dicerminkan bahwa kebijaksanan partai selamanya didukung oleh KESATUAN Syuriyah dan Tanfidiyah.

Mengingat itu, maka alangkah baiknya jikalau di dalam formasi Syuriyah duduk pula seorang Tokoh Tanfidziyah di dalamnya. Misalnya setiap ketua Tanfidziyah, secara otomatis duduk menjadi anggota Syuriyah (a’wan).

  1. MEMPERTEGAS PERANAN SYURIYAH

Kecuali mengurus bidangnya sendiri yang bersifat khusus yaitu bidang keagamaan meliputi soal: jiwa agama, semangat agama, hukum ilmu agama, hukum agama, syi’ar agama, dan maju mundurnya suasana Agama dalam masyarakat, maka SYURIYAH mepunyai tugas KORDINASI dan PENGAWASAN terhadap kegiatan dari pada bagian Dakwah, Ma’arif. Mabarrot. hal yang bertalian dengan pemeliharaan keselamatan dan kehormatan MUSLIMAT/FATAYAT, serta bimbingan dan pemeliharaan JIWA dan ILMU AGAMA dikalangan ANSOR, IPNU/IPPNU serta badan otonom partai.

Dengan demikian, maka bidang partai yang digolongkan non politik” selamanya akan terus menerus digiatkan dan oleh karena di dalam syuriyah duduk pula Tokoh Tanfidziyah, maka dari segi Organisasi dan umum akan memudahkan jalanya pengawasan dan kordinasi hingga dapat disalurkan dan dijalankan sebaiknya.

Sengaja disini ditekankan perkataan Koordinasi” dan Pengawasan” dengan maksud bahwa pihak kewewenangan BAGIAN OTONOM partai tetap tidak dibatasi dalam memimpin tugasnya memimpin bidangnya masing-masing.

Baiklah dijelaskan disini, tugas KOORDINASI & PENGAWASAN terhadap bidang non politik yang diartikan dimuka itu adalah yang terutam hanya, dengan maksud turut mengaktifir bidang non politik. Akan tetapi hak Syuriyah sebagai mana yang ditentukan di dalam A.R.T. bab X fasal 26 tetap menjadi hak khusus bagi Syuriyah dan sedikitpun tidak dikurangi. Sebagaimana kita tahu, fasal tsb. mengatakan bahwa : sidang Pengurus Syuriyah hendak merobah atau membatalkan keputusan sidang pimpinan bagian²/badan otonom/badan keluarga partai dan sidang Pengurus Tanfidziyah, yaitu manakala oleh sidang Pengurus Syuriyah dipandang bahwa keputusan mereka itu menjadi atau berlentangan dengan prinsip dan asas partai, sedang keputusan mereka

Yang dianulir oleh Syuriyah dapat naik apel kepada instansi atasan di dalam partai.

  1. BAGIAN², BADAN² OTONOM, BADAN² KELUARGA.

Masih sering terjadi bahwa perbedaan kedudukan dan hak antara bagian, badan otonom dan badan keluarga belum cukup dimengerti, hingga dapat menimbulkan kekaburan organisasi. Dibawah ini dijelaskan tentang kedudukan dan bagaimana hubungan organisatorisnya dengan partai baik untuk ditingkat pusat maupun didaerah. Adapun jelasnya sebagai berikut:

  1. Tentang BAGIAN.

Yang dimaksud dengan Bagian” disini ialah Departemen” dari pada partai, misalnya: Ma’arif, Dakwah, Mabarrot, Keuangan, dan sebagainya, Bagian itu mempunyai bidang mengurus sesuatu penyelenggaraan yang masuk dalam usaha partai (lihat fasal 4 dari kitab A.D.) Bagian itu mempunyai kedudukan sebagai pimpinan dan perencana mengenai lapang dan bidangnya yang disalurkan kebawah secara fertikal (P.B. ke Wilajah ke cabang dan dan seterusnya). Dalam menjalankan tugasnya atas nama sendiri, akan tetapi haruslah dengan persetujuan Pengurus partai (Tanfidziyah). Adapun kebijaksanaan kedalam, haruslah dengan pengetahuan (diketahui) pengurus partai (Tanfidziyah). Demikian itu buat dipusat, dan demikian pula buat didaerah. Bagian mempunyai hak penuh menetapkan kebijaksanaan di dalam bidangnya, selama tidak bertentangan dengan ketentuan tsb. dalam A.D. & R.T. partai.

  1. BADAΝ ΟΤΟΝΟΜ.

Badan otonom ialah suatu badan yang mirip-mirip” merupakan suatu organisasi sendiri disamping Partai, dan karena sifatnya yang otonom maka dia mempunyai hak mengatur urusan rumah tangganya. Dia mempunyai hak mengatur kebijaksanan baik keluar maupun kedalam, selama tidak bertentangan dengan asas, Tujuan dan politik Partai. Sedang mengenai program dan langkahanya, adalah bersifat menyempurnakan pokok usaha Partai terdapat hal yang menyangkut masalah kepemudaan, maka badan otonom yang mempunyai bidang kepemudaan (Ansor) dapat saja menyempurnakan urusan kepemudaan itu di dalam program dan langkahnya.

Badan mempunyai daerah kekuasaan (yurisdiksi) secara vertikal. Disebabkan karena badan Otonom dipertalikan oleh Partai dengan asas, tujuan dan usaha Partai, maka baik moril maupun organiasasi mempunyai hubungan yang rapat dengan Partai. Dari sebab itu, setiap Ketua Badan Otonom secara otomatis menjadi anggota Pengurus Partai (baik dipusat maupun didaerah-daerah).

Badan Otonom misalnya: Muslimat, Ansor, Pertanu, Sarbumusi dll. Nya

  1. BADAN KELUARGA.

Badan keluarga adalah badan yang mengenai bentuk dan sifatnya hampir sama dengan Badan otonom. Letak perbedaannya, jikalau Badan otonom dipertalikan dengan Partai oleh asas, Tujuan dan pokok-Usaha Partai, maka Badan Keluarga dipertalikan dengan keharusan ber-

INDUK ORGANISASI kepada salah satu Bagian Partai atau kepada Badan Otonom Partai. Misalnya: IPNU berinduk kepada Bagian Ma’arif, dan Fatayat kepada Badan Otonom Muslimat N.U. jadi hubungan organisatorisnya dengan partai melalui induk-organisasi”-nya, sedangkan hubungan batin dan ideologi dapat dilakukan dengan langsung. Di dalam mengatur urusan rumah tangganya secara vertikal itu dia mempunyai hak otonom, sedang hubungan keluar selama masih di dalam lingkungan bidangnya dan tidak menyangkut segi politis) dia mempunyai kebebasan. Adapun mengenai asas, tujuan dan usahanya bersumber pada Asas dan Tujuan partai serta qa’idah yang terdapat di dalam induk-organisasi-nya”.

  1. PEMBAGIAN DAERAH KEGIATAN PARTAI.

Sebagai satu Partai, N.U. mempunyai sumber kegiatan yang amat luas dan kaya-raya, yang untuk memudahkannya dibagi menjadi dua bidang, pertama bidang politik (sungguhpun keduanya termasuk bidang agama). Jadi tidaklah benar kalau disebut: “Bidang Agama” dan “Bidang Politik” seolah-olah keduanya ini merupakan dua perkara yang terpisah.

Kedua bidang ini selamanya haruslah mempunyai kegiatan yang terus menerus, karena sumbernya memang tidak pernah mengalami kering.

Dalam praktek sering terjadi bahwa kedua macam kegiatan itu lebih bersifat AGAMA? Keduanya adalah masuk lingkungan kekuasaan AGAMA, yang menjadi alat menuju cita-cita Agama.

Untuk memelihara keselarasan dan keseimbangan dalam praktek penyelenggaraan kedua bidang ini, haruslah diadakan usaha semacam PEMBAGIAN DAERAH PUSAT KEGIATAN (perhatikanlah, tekanan kalimat pada “pusat”).

Misalnya: PUSAT kegiatan bidang-politik hanya sampai ditingkat cabang. Sekali lagi diperingatkan disini, bahwa tekanan suara pada kalimat,Pusat”, yang mengandung arti bahwa kegiatan dibidang Non-politik tetap dipelihara.

Adapun pusat kegiatan bidang Non-politik terletak di dalam M.W.T. (Sekarang MWC) dan ranting kecuali yang bersifat Politik Praktis yang karena sifat dan keadaanya memang tak dapat ditinggalkan dengan demikian dapatlah ditertipkan dan dipelihara keselarasan dan keseimbangan langkah-langkah Partai. M.W.T. dan ranting adalah daerah Partai yang langsung berhubungan dengan Masyarakat dan Rakyat, oleh sebab itu kurang mempunyai keseimbangan, hingga dirasakan menjadi berat sebelah. jika dibidang politik mengalami kepesatan, maka dibidang non-politik mengalami keseretan atau terbengkalai dan berjalan seada-adanya. Demikian sebaliknya Padahal N.U. bukanlah N.U. jikalau hanya mementingkan salah satu bidang saja. Kedua bidang, sekalipun sebutannya energi dan perhatian rakyat lebih bermanfaat untuk disalurkan TERUTAMA kedalam usaha Non-politik (Dakwah Ma’arif, Mabarrot, Pertanu, dan sebagainya). Sedang perhatian politik disalurkan melalui cabangnya.

  1. BAGIAN EKONOMI DITIADAKAN.

Memang benar bahwa di dalam mencapai tujuannya hanya N.U. mempunyai usaha dan program² ekonomi disamping program yang lain. Hal itu jelas kita baca di dalam AD. Partai. Akan tetapi program ekonomi Partai lebih dititikberatkan pada arti dan bentuk POLITIK EKONOMI”, bukan PRAKTEK BERDAGANG, import dan export misalnya. Program, Politik Ekonomi” adalah satu mata rantai dari pada rangkaian program politik umum termasuk Politik luar Negeri dan sebagainya.

Adalah merupakan gejala yang tidak sehat dan merusak norma serta akhlak Partai, jikalau program ekonomi itu lalu menjurus SUMBER PEMBAGIAN REZEKI, yang oleh karenanya bisa menimbulkan macam penyelewengan niat, ideologi dan struktur organisasi partai, yang akibatnya nama baik partai jadi rusak. Sebab bisa terjadi (kemungkinan memang ada bahwa seseorang masuk partai bukan karena ideologi, tetapi karena hendak masuk kepintu pembagian rezeki. Jangan lupa, pintu rezeki apa lagi pembagian rezeki dengan PEREBUTAN itu amat dekat sekali, bukan?

Betul, adakalanya KAS-PARTAI bisa tertolong, akan tetapi yang sudah jelas pertolongan itu akan merusak ORGANISASI DAN ETIK PARTAI, karena Kas/Partai yang seharusnha secara terdidik dan terpimpin DIISI oleh SELURUH WARGA dengan teratur dan istiqomah (karena memang inilah salah satu hikmah/berpartai), lalu ditempuh ..jalan pendek”, cukup diperjajakan kepada beberapa gelintir orang jang telah berhasil mendapat; pembagian/rezeki” tadi, hingga memelihara dan mengorganisir iuran anggota secara seperak dua perak itu ditinggalkan (karena menemukan). Akhirnya rusaklah segala norma, etik dan organisasi partai.

Saya tidak anti SOKONGAN HALAL dari manapun datangnya sekalipun jumlah besar …! Tetapi saya tidak dapat setuju jikalau hal itu akan merusak norma organisasi dan tradisi partai kita yang terkenal terpuji itu. Lebih baik Partai tidak menerima sokongan besar tetapi iuran angota berjalan dengan lancar yang menggambarkan rasa tanggung jawab terhadap partai, hal mana merupakan sumber energi dan potensi partai, memang nampaknya lambat dan memerlukan banyak waktu, akan tetapi ketahuilah bahwa hal itu akan menjadi kekuatan besar yang menyimpan daya kemenangan amat lama.

Oleh sebab itu, BAGIAN EKONOMI yang kita kenal sebagai salah satu bagian partai yang bersifat vertikal, dalam tugasnya sebagai pusat kegiatan yang bersemboyan; lewat partai untuk mendapat pembagian rezeki; haruslah kita TIADAKAN.

Ini tidaklah berarti bahwa partai tidak mempunyai program ekonomi dan tidak memikirkan masalah ekonomi, tidak sekali-kali. Selama ini partai membuktikan, walaupun tidak pernah ada: Bagian-keamanan “BAGIAN PERTAHANAN” dan sebagainya, akan tetapi tidaklah berarti bahwa partai tidak mempunyai program dan tidak memikirkan soal keamanan dan pertahanan.

Politik-ekonomi, disamping politik-pertahanan, politik-keamanan. politik luar negeri dan sebagainya tetap menjadi program partai yang diselenggarakan dalam bentuk kebijaksanaan dalam rangka politik umum dari pada partai, bentuk kebijaksanaan dalam rangka politik

Jikalau warga partai hendak berkecimpung di dalam lapangan ekonomi, dan supaya dengan demikian KAS-PARTAI akan mendapatkan salah satu sumber, maka hal itu dapat diselenggarakan Di luar partai.  Boleh saja dibentuk persatuan warung”, atau persatuan import dan exportir, dsb., akan tetapi bahan itu walaupun hubungan-batin tetap ada dengan partai, dengan hubungan organisatoris, sama sekali tidak ada.

Dengan demikian, keluar dan kedalam partai adalah zuiver partai, tidak mencampuri soal pembagian rezeki. Tuduhan bahwa partai menjadi sarangnya bagian rezeki, korupsi, manipulasi dan sebagainya akan tidak beralasan sama sekali.

  1. BAGIAN DAN BIRO.

Partai mempunyai Bagian sbb.:

  1. BAGIAN MA’ARIF:

Bagian ini kecuali mengurus bidangnya, juga langsung menjadi induk organisasi dari pada:

  1. IPNU
  2. IPPNU
  3. PERGUNU
  4. Badan² lain yang diperlukan menurut perkembangan.

Bagian Maarif karena luasnya lapang dan usahanya, sebaiknya dijadikan BADAN OTONOM.

  1. BAGIAN DAKWAH:

Kecuali mengurus bidangnya, badan ini boleh membentuk badan yang diperlukan berhubung dengan tugasnya menurut perkembangan, misalnya:

  1. Ikatan Mubaligh
  2. Ikatan Wartawan dan pengarang Islam
  3. Dan sebagainya.
  4. BAGIAN MABARROT:

Kecuali mengurus bidangnya, badan ini boleh membentuk badan” yang mempunyai hubungan dengan tugasnya mengingat keperluan vdan perkembangan, misalnya:

  1. Penolong Kesusahan Kematian
  2. Persatuan pengasuh Anak yatim
  3. Majelis Lailatul-Ijtima’,
  4. Penolong Korban Bencana Alam
  5. Dan lain-lain.
  6. BAGIAN KEUANGAN:

Bagian ini mengurus jalannya iuran, infaq, sodaqoh, dll. Yang bersifat pemberian bantuan keuangan, baik dari warga Partai maupun lainnya dalam batas yang ditetapkan oleh A.D. & A.R.T. Partai.

  1. BAGIAN LAPUNU:

Bagian ini mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan pemilihan umum sepanjang politik partai.

  1. BAGIAN ISLAHUL-DZATIL-BAIN:

Bagian ini mengurus segala sesuatu yang bertalian dengan pembelaan dan keselamatan warga partai berhubung dengan perkara pengadilan dan lainnya. Adapun persoalan politik umum, pemerintah, politik-ekonomi, politik luar negeri, keamanan, dan lain kebijaksanaan partai langsung diurus oleh Pengurus Besar yang adakalanya disalurkan melalui salurannya yang lazim urusan keluar/ekstren melalui Fraksi dalam D.P.R. Pemerintah, dsb., sedang urusan kedalam/interen melalui saluran partai di daerah-daerah.

Pengurus Besar, menurut kebutuhan, sewaktu-waktu dapat mem bentuk badan Tetap (misalnya Biro-biro) yang tidak mempunyai sifat vertikal kebawah atau Badan Sementara (misalnya Panitia-panitia) juga yang tidak bersifat vertikal. Misalnya, di Pengurus Besar dibentuk: Biro Pemerintahan, Biro Ekonomi/Keuangan, Panitia Ekonomi Terpimpin (umpamanya), dll. sebagainya

  1. USAHA PENERBITAN DAN MENEGAKKAN DISIPLIN.

1. Mulai kwartal ke I 1960 diadakan pembaharuan kartu tanda anggota, terutama bagi kalangan Pengurus sejak di P.B. hingga ranting. Pergantian KTA harus sudah selesai pada pertengahan tahun 1960.

2. Menegakkan disiplin anggota (termasuk semua Pengurus sejak di P.B. hingga di Ranting) apakah mereka benar menjalankan kewajibannya sebagai yang tersebut dalam ART fasal (2). Usaha ini harus sudah selesai pada akhir 1960.

3. Pengawasan terhadap etik dan norma Partai. Anggota yang melanggar hukum etik organisasi dikenakan hukuman sebagai mana ditetapkan ART fasal (6).

4. Meninjau cabang mana yang dipandang tidak dapat memenuhi syarat kemampuan sebagai mana ditetapkan oleh ART diterbitkan kembali, jika perlu dibubarkan.

5. Kegiatan dibidang Ma’arif, Dakwah dan Mabarrat dijadikan syarat yang mengikat dan mempengaruhi kondisi cabang sehingga karenanya bisa dijadikan ukuran apakah terhadap cabang tsb. dipandang mampu atau tidak.

7. Kewajiban iuran dan IS dipergiat dikalangan para anggota (termasuk yang menjadi Pengurus baik di P.B., Wilayah, cabang hingga Ranting).

8. Usaha penerbitan dan menegakkan disiplin organisasi ini dijalankan mulai permulaan Kwartal ke I tahun 1960 dan harus selesai pada akhir tahun 1960.

9. Sesudah selesai kedua prasaran dikemukakan di dalam sidang Muktamar, maka diambil keputusan dibentuk dua Komisi yang anggotanya terdiri 2 orang bagi tiap wilayah. yaitu:

  1. Anggota Komisi Organisasi :
  2. Sdr. Moh. Thaib Harris, dari Aceh,
  3. H. Usman Abidin, dari Nusa tenggara,
  4. Moh. Asmad, dari Nusa tenggara,
  5. Hartono B.A. dari Yogjakarta,
  6. Nartowirjono, dari Yogjakarta,
  7. K.H. Muchlis, dari Kalimantan Timur,
  8. Achmad Muchlis, dari Kalimantan Timur,
  9. Wakil cabang Langkat, dan Sumatera Utara,
  10. Wakil cabang Tebing tinggi dari Sumatera Utara,
  11. K. Aidi dari jakarta Raya,
  12. Dainal Tanjung. dari jakarta Raya,
  13. M. Zen Gani, dari Sumatera Selatan,
  14. Moh. Goran, dari jawa Tengah,
  15. Amin Ansaini dari jawa Tengah,
  16. Rozali mahidin dari jambi
  17. Ab. Muhid, dari jambi,
  18. Anang Sajuti, dari Kal. Tengah.
  19. Moh. Saleh, dari Timur,
  20. Munawar Jailani, dari Timur,
  21. K.H.E. Muttaqien, dari jawa Barat,
  22. H. Maani Rusji, dari jawa Barat, dan
  23. A. Hafidz Jusuf, dari Sulawesi.
  1. Anggota² Komisi Program Partai :
  2. Sdr. Said Husin, dari Aceh,
  3. H. Salahuddin Bima, dari Nusa tenggara,
  4. Moh. Jabob Raja, dari Nusa tenggara,
  5. Moh. Jamhari, dari yogjakarta,
  6. K. Sahlan, dari yogjakarta,
  7. K.Fatamsjah, dari Kalimantan Timur,
  8. H. Eramsjah, dari Kalimantan Timur.
  9. Utusan cabang Asahan, dari Sumatera Utara.
  10. Utusan dari cabang Deli Serdang, dari Sumatera Utara,
  11. K.H. Mursidi, dari jakarta Raya,
  12. M. Zein, dari Jakarta Raya,
  13. Siddiq, dari Sumatera Selatan,
  14. K.H. Fachruri, dari jawa Tengah.
  15. H. Sahli Malibari dari jawa Tengah,
  16. K.H. Abdullah, dari jambi,
  17. M. Zen Muis, dari jambi,
  18. A. Muis, dari Kalimantan Tengah,
  19. Saheransjah, dari Kalimantan Tengah,
  20. Adbullah Siddiq, dari jawa Timur,
  21. Masdoeki Zain, dari jawa Timur,
  22. H.A. Dahlan, dari jawa Barat,
  23. Suwondo Harun, dari jawa Barat.

Sedang H. Zainul Arifin, dan H. Saifuddin Zuhri masing² bertindak sebagai Ketua Komisi Program Partai dan Struktur Organisasi

Kemudian tepat jam 12 malam sidang ditutup dengan selamat.

Sumber : Buku Kenang-Kenangan Muktamar Partai NU Ke-22, Hal 191-201

Penulis : M. Aufa