Halaqoh (Kaifiyyatul Fiqhiyyah) – TATA CARA PERAWATAN JENAZAH

0
754

Malang — Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang meninggal adalah merawat dan mengurusnya dengan benar serta menyegerakan penguburannya. Kecuali ada hal yang memaksa untuk menunda untuk diadakan pemakamannyan. Adapun hukum mengurus jenazah adalah Fardu Kifayah bagi semua umat muslim.

Dari dasar tersebut Halaqoh Kubro (Kaifiyyatul Fiqhiyyah) kembali digelar dengan tema “TATA CARA PERAWATAN JENAZAH” yang dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Desember 2019 dengan menghadirkan pemateri Drs. Kyai H. Chamzawi M.Hi, salah satu Dewan Kyai LTPLM. Selain diikuti oleh seluruh santriwan santriwati, acara ini juga diikuti oleh beberapa tamu undangan seperti PKPT (UB, UM, UIN, UNISMA), Takmir masjid Tarbiyah UIN, Takmir Masjid Ta’aroful, Musholla Achmad Mustakim, serta beberapa takmir masjid warga sekitar.

Pada kesempatan kali ini Departemen Peribadatan berkolaborasi dengan Departemen Litbang dan Departemen Takmir, berhasil menyajikan Halaqoh Kubro (Kaifiyyatul Fiqhiyyah) dengan sangat praktis. Yakni dengan penyampaian Materi, kemudian Diskusi (tanya-jawab), praktik tutorial oleh pemateri, lalu dilanjutkan dengan praktik mandiri oleh santriwan dan santriwati.

Drs. Kyai H. Chamzawi M.Hi, selaku narasumber dalam halaqoh kubro ini, menjelaskan tata cara merawat jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, dan menshalatkan jenazah. Beliau mengatakan bahwa dalam setiap tahap perawatan jenazah harus di lakukan secara runtut dan tertib.

“Pada saat memandikan jenazah harus dalam kondisi lurus, jika kakinya tidak dalam kondisi lurus maka harus di luruskan terlebih dahulu bisa menggunakan air cuka. Saat memandikan baiknya menggunakan air yang tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin. Untuk yang memandikan di utamakan dari kalangan keluarga terlebih dahulu”, ucap beliau.

“Sedangkan saat mengkafani untuk laki-laki harus menggunakan kain rangkap tiga, dan untuk perempuan rangkap lima” ujarnya lagi.

Beliau juga memberikan doa untuk mayit anak yang belum memiliki dosa yakni :
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيْعًا مُجَابًا. اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَسْلاَفِنَا، وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِاْلإِيْمَانِ

Selain menjelaskan dan mempraktikan langsung, beliau juga didampingi oleh beberapa ustadz dan ustadzah untuk membantu dalam praktik tata cara perawatan jenazah kepada para santri secara mandiri. Halaqoh diakhiri dengan penyerahan cendera mata berupa Sholawat Irfan yang diberikan oleh Gus Muhammad Danial Farafish, SH., S.Hum., M.Ag. kepada narasumber Kaifiyyatul Fiqhiyyah kali ini, Drs. Kyai H. Chamzawi M.Hi.

Alfin Khoirun Na’im selaku ketua Departemen Peribadatan mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini agar masyarakat terutama santriwan santriwati mengerti bagaimana cara perawatan jenazah menurut syariat islam. Cara merawat jenazah yang disyari’atkan Islam diantaranya adalah memandikan, mengkafani, menshalati dan kemudian menguburkan.

“Dalam acara ini juga turut mengundang masyarakat lingkungan sekitar yang merupakan wujud edukasi bagi warga pesantren kepada warga lingkungan sekitar pesantren”, tambahnya (Dekk).