Pemikiran Mr. Mohammad Koesnoe Tentang Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam Seminar Ahlussunnah Wal Jama’ah yang Diadakan Oleh Akademi Pendidik Ilmu dan Agama Islam N.U. bersama Pesantren Luhur Malang Tahun 1961

0
856
(Dokumen pribadi Keluarga Mr. Mohammad Koesnoe : Foto Mr. Mohammad Koesnoe (sebelah kiri kopyah hitam) bersama ulama’ sepuh Malang era 1960-an)

Indonesia memiliki tokoh nasional yang memiliki kontribusi luar biasa dalam dunia pendidikan dan bidang hukum yaitu Prof. Mr. Mohammad Koesnoe. Beliau merupakan tokoh intelektual yang memiliki banyak kiprah perjuangan dalam dunia riset dan pendidikan. Selain menjadi guru besar dan dosen di berbagai universitas, Pof. Koesnoe juga kerap memberikan kuliah tamu di berbagai negara diantaranya di Universitas Katolik Nejmegen Belanda, Universitas Leiden, Universitas Hull Inggris dan negara lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa gagasan belau khususnya dalam bidang hukum sangat diakui serta berdampak dalam dunia hukum tak hanya di Indonesia tapi juga mancanegara. Selain kontribusi perjuangan dalam pendidikan umum formal, Prof Koesnoe juga turut berkontribusi pada pendidikan berbasis keagamaan. Hal ini dikarenakan beliau muslim yang taat dan terkenal dekat dengan banyak tokoh Ulama’ Indonesia kala itu. Bahkan beliau juga turut aktif dalam perjuangan mendirikan IAIN Sunan Ampel Malang serta turut serta membantu menghidupkan kembali Pesantren Luhur. Beliau juga pernah menjabat sebagai rektor UNU Malang 1956-an dan Ketua Presidium Universitas Brawijaya (Setara Rektor) tahun 1966 kemudian menjabat sebagai PR 1 UNBRA 1967.

Prof Koesnoe juga terkenal akan sumbangsih pemikiran dan kepedulianya terhadap paham Aswaja. Salah satu kiprah pemikiran beliau tentang Ahlussunnah tertuang dalam uraian beliau tentang Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam Seminar Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diselenggarakan oleh Akademi Pendidik Ilmu dan Agama N.U. Malang dan dipelopori oleh Pesantren Luhur. Dalam uraianya, Prof Koesnoe menyoroti tentang apa itu pemahaman Ahlussunnah Wal Jama’ah dan siapa itu Ahlussunnah Wal Jama’ah ditinjau dari sisi pemahaman ilmiah. Beliau memberikan uraian sesuai dengan kapabilitas dan porsinya sebagai akademisi sehingga banyak memberikan pandangan dari segi fakta ilmiah dan logika. Sehingga uraian beliau memiliki bobot yang berbeda dengan uraian tokoh-tokoh lain dalam seminar tersebut. Uraian Prof Koesnoe secara lengkap adalah sebagai berikut:

URAIAN MR. MOHAMMAD KOESNOE

Assalamualaikum Wr. Wb.
Perkenankanlah saya mengutarakan pendapat saya tentang persamaan-persamaan garis-garis fikiran yang terdapat pada Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan fikiran imu pengetahuan modern. Yang saya maksud dengan fikiran Ahlussunnah Wal Jama’ah disini bukanlah mengenai isi ajaranya, akan tetapi fikiran mengenai jalan yang ditempuhnya. Agar supaya ajaranya itu memperoleh atau mempunyai suatu kewibawaan atau perlakuan di dalam Masyarakat. Dengan lain perkataan yang akan menjadi pembahasan disini ialah jalan yang ditempuh oleh aliran Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam arti yang tidak mengenai persoalan Agama Islam, untuk memperoleh validity/kelakuan dari ajarannya atau konsepsinya.
Kalau kita periksa arti kata dari pada Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan tidak menghiraukan sama sekali hubungannya dengan persoalan agama akan dapatlah kita katakana bahwa Ahlussunnah Wal Jama’ah itu merupakan suatu golongan orang-orang yang berpendirian untuk berpegang teguh kepada sesatu garis perkembangan yang tidak meloncat dengan memperhatikan pula syarat bahwa garis perkembangan yang tidak meloncat itu menjadi milik orang banyak. Demikianlah seorang yang menamakan dirinya sebagai Ahlussunnah dalam arti yang tidak dihubungkan dengan aliran ini dikalangan agama islam berarti orang yang menghormati tradisi. Marilah sekarang kita periksa apalah artinya kalau seseorang ituu menghormati tradisi.

Saudara-saudara sekalian yang terhormat,
Suatu tradisi adalah suatu perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan pada masa yang dahulu, yang bersambung terus sampai pada masa sekarang tanpa sesuatu yang memutus, Tradisi dengan demikian adalah suatu perbuatan yang continue. Tetapi di dalam continuitas tersebut, janganlah kita sangka bahwa apa yang continue itu bersifat tetap. Ketetapan yang dialami oleh tradisi adalah hanya bersifat relative saja. Artinya bahwa ketetapan itu hanyalah ketetapan yang pura-pura. Karena bagaimanapun sesuatu tingkah laku ataupun perbuatan, sekalipun menurut anggapan adalah sesuai dengan yang silam, namun didalamnya terdapat perubahan yang sering kurang atau tidak terasa oleh yang melakukanya. Perubahan-perubahan itu tidaklah disengaja, Bahkan dari perbuatannya atau pelakunya sendiri tidak akan dapat diharapkan bahwa ia telah merubah ketetapan dari pada bentuk tradisinya itu. Tetapi perubahan itu adalah perubahan yang karena pembawaan keadaan, dimana setiap manusia terpengaruh olehnya. Perubahan yang dilakukan olehnya itu adalah perubahan karena memang manusia tidak bisa melepaskan dirinya dari pengaruh keadaan. Dan hal yang demikian ini adalah memang sudah kodrat manusia bahwa dalam keadaan tertentu ia akan berfikir dan berperasaan serta berkemauan yang tertentu pula sesuai dengan jamannya, hal ini dikehendaki atau tidak.

Dari inilah maka seorang “Ahlussunnah” atau ahli tradisi, di dalam mempertahanan sesuatu tradisi, selalu mengemukakan unsur-unsur baru, entah disadari entah tidak, unsur baru itu adalah pembawaa dari jamannya, yang tidak dapat dielakkanya sekalipun misalnya ia ingin mengelakannya. Sebagai suatu contoh ialah dalam hal kita membaca suatu perkataan, kata-kata yang kita baca tetap baik tulisanya maupun bunyinya. Tetapi sekalipun demikian, kalau tulisan tersebut dibaca oleh Angkatan yang lebih muda dari kita, maka apa yang dibayangkan oleh angkatan kemudian dari kita mengenai kata yang bersangkutan, sedikit banyak akan berbeda. Perbedaan gambaran yang diperoleh tersebut, bukan karena dikehendaki oleh yang bersangkutan, akan tetapi memang demikian kesan-kesan yang ditangkap pada masa yang bersangkutan oleh angkatan yang bersangkutan. Demikian lain lagi bilamana yang lebih kemudian membacanya. Dari inilah maka para “Ahlussunnah” maka lalu tidak ketinggalan dengan zamannya. Dia tafsirkan sesuatu tradisi itu sejauh mungkin sama dengan aslinya dengan hasil yang sesuai dengan zamannya entah dengan atau tiada dirasakan atau diketahuinya. Demikianlah dia telah membawa unsur-unsur baru sesuai dengan kebutuhan dan panggilan zamannya dengan tidak membawa kegoncangan-kegoncangan di dalam masyarakat, sehingga pengertian diterima oleh masyarakat dengan suasana yang harmonis.

Demikian pulalah lalu ternyata bahwa para “Ahlussunnah” ternyata berpedoman kepada sesuatu yang sesuai dengan zamannya dengan tidak meninggalkan apa yang telah dia membangun sesuatu berdasar da diatas apa yang lama sehingga terlihatah bahwa yang lama itu merupakan dasar bagi yang baru yang bersambung dengan secara harmonis demikianlah dengan cara singkat dapat kita katakana bahwa di dalam fikiran “Ahlussunnah” yang benar-benar sekali agi istilah ini jangan dihubungkan soal Agama, tetapi hubungkan dengan fikiran yang mengenai jalan yang ditempuh saja, maka dia tidak dapat membenarkan bahwa perkembangan itu lepas sama sekali dari masa yang silam. Perkembangan karena perkembangan zaman yang meminta syarat-syarat yang baru, hanyalah dapat dibenarkan kapan itu dapat diletakkann di dalam rangkaian apa yang telah ada, sehingga dengan demikian bagi “Ahlussunnah” tidak dapat difikirkan bahwa kita dewasa ini bekerja sendiri lepas dari pengaruh yang silam, akan tetapi kita tidak lain hanyalah meneruskan saja karya dari yang lama.

Saudara-saudara sekalian yang terhormat,
Bagi “Ahlussunnah” maka seperti telah kita utarakan perbuatan bertingkah dengan mencontoh tradisi, selalu menganduung unsur-unsur yang baru di dalamnya. Unsur-unsur yang baru itu disengaja atau tidak, dikehendaki atau tidak, selalu terdapat didalamnya, karena itu adalah paksaan zaman. Hal ini disadari; artinya bahwa kita memberikan unsur baru yang dapat berlainan dengan yang silam karena paksaan keadaan inilah yang diinsyafinya. Dari keinsyafan inilah maka lalu tidaklah cukup bagi “Ahlussunnah” untuk memberikan tafsirnya sendiri atas sesuatu tradisi untuk kemudian dipraktekannya atas pendapat sendiri pula. Ahlussunnah masih mempunyai kecurigaan atas ketepatan dari pendapatnya, yang bersifat pribadi. Peniruan yang silam dengan keadaan bahwa pasti mengandung unsur-unsur yang baru perlu diuji tepat tidaknya perkembangan yang dikemukakan itu bisa diukur dari sambunganya dengan masa yang silam. Tetapi selama pengukuranya dilakukan sendiri saja, maka hal ini akan tetap merupakan persoalan yang mencurigakan; Ahlussunnah dalam hal ini tidak mau berdiri sendirian. Karena pendapat pribadi haruslah objektif; artinya bahwa sambungan itu haruslah dapat diterima oleh kebanyakan ahli, dan bahwa sambungan tersebut memang cocok sekali dengan apa-apa yang telah silam.
Demikianlah, maka Ahlussunnah menghendaki, agar didalam melakukan atau membuat sesuatu yang merupakan kelanjutan atau perkembangannya apa yang silam, diuji menurut ukuran yang objektif. Dan dengan inilah maka kita tidak cukup bagi Ahlussunnah untuk berkata bahwa menurut pribadinya hal tersebut sudah cocok dengan apa-apa yang silam, akan tetapi perlu ditambahkan, dari kebanyakan para ahli atau yang dikenal dengan nnama jama’ah. Inilah sebabnya pula mengapa disamping Ahlussunnah perlu tambahan Wal Jama’ah .
Jika uraian ini kita singkatkan, maka ada dua macam fikiran penting dari Ahlussunnah Wal Jama’ah yang tak dapat kita kesampingkan begitu saja yakni:
1. Perkembangan yang bersifat continue dari sesuatu atas hasil pemikiran.
2. Setiap perkembangan itu harus bersifat objektif.

Saudara-saudara sekalian yang terhormat.
Marilah sekarang kita periksa, bagaimana fikiran-fikiran dari ilmu pengetahuan dalam usahanya mencari perlakuan dari hasil-hasil apa yang diusahakan. Ilmu pengetahauan terdiri dari konsepsi yang dalam kalangan Ahlussunnah Wal Jama’ah dapat kita namakan sebagai ajaran. Setiap konsepsi ilmiah, untuk dapat nya mempunyai perlakuan ilmiah haruslah mendapat itu atau konsepsi itu memenuhi dua syarat: yaitu bahwa hal itu mempunyai kedirian sendiri (selfconsistence) dan keduanya ialah bahwa konsepsi itu dapat ditarik dari persepsi manusia yang normal. Kalau dikatakan bahwa sesuatu konsepsi itu harus mempunyai kedirian sendiri bahwa berarti konsepsi itu haruslah merupakan suatu pendapat yang dapat masuk didalam lingkungan penyelidikan dari suartu cabang ilmu, pengetahuan dengan demikian maka tidaklah sesuatu konsepsi ilmiah dapat berdiri sendiri. Dia ditentukan oleh lain-lainnya yang sebelumnya, agar supaya dia dapat mempunyai tempat didalam suatu lingkungan ilmu pengetahuan. Dari itu maka jelaslah bahwa ilmu pengetahuan didalam menghadapi sesuatu pendapat yang baru, mensyaratan agar pendapat baru tadi bersambung pasal yang telah ada.

Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa sesuatu hasil ilmiah, sekalipun terlihatnya sama sekali baru, tidak lain adalah merupakan terusan dari pada yang lain. Dari itu pulalah, maka didalam ilmu pengetahuan dikatakan bahwa seorang pengabdi ilmu pengetahuan itu membangun ilmunya diatas karya pengabdi yang lain. Tetapi, disamping syarat yang sedemikian sepeeti telah kita kemukakan perlakuan sesuatu konsepsi ilmiah hanyalah mungkin bila syarat yang lain dipenuhinya juga, yaitu syarat tentang dapatnya konsepsi tersebut diterima oleh fikiran manusia yang normal. Artinya bahwa konsepsi itu haruslah sedemikian rupa hingga dapaat merupakan deduksi dari persepsi manusia yang normal. Bagaimanakah hal ini dapat dipenuhi, ialah dengan jalan kalau sipembuat konsepsi itu dilatih secukupnya dalam metode-metode untuk melakukan observative serta ditempatkan dalam keadaan-keadaan yang lazim dari pada sesuatu penyelidikan atau peninjauan ilmiah.
Dengan demikian, maka hasil-hasil pemikirannya akan dapat dikatakan dapat ditarik pada persepsi manusia yang normal. Syarat-syarat yang kedua inilah menunjukkan pada kita bahwa sesuatu penemuan pribadi atau sesuatu invensi tidak akan berlaku dalam ilmu pengetahuan kalau tidak dapat menjadi milik kebanyakan dengan lain perkataan kalau tidak menjadi konvensi. Dari syarat inilah jelas bahwa ilmu pengetahuan modern menghendaki pula syarat objektif.

Demikianlah, maka kalau kita tarik kesimpulan atas uraian tentang cara-cara bagaimana Ahlussunnah Wal Jama’ah ingin memperoleh perlakuan ajaran-ajarannya dengan diperbandingkan dengan cara-cara ilmu pengetahuan mencari perlakuan ilmiah terdapat titik-titik persinggungan yang sama. Untuk diketahui baik Ahlussunnah Wal Jama’ah maupun ilmu pengetahuan dalam mencari perlakuan dari teori-teorinya didasarkan kepada dua syarat yaitu kontinyuitas dan yang kedua ialah objektifitas. Pada kalangan Ahlussunnah Wal Jama’ah hal ini jelas dipergunakannya Lembaga-lembaga seperti qiyas dan ijma’ sebagai sumber hukum.

Saudara-saudara sekalian yang terhormat,
Atas perhatian saudara-saudara saya mengucapkan diperbanyak terimakasih
Wassalam War. Wab.

Sumber: Dokumen Pesantren Luhur (1961), Hasil Seminar Rencana Persoalan-Mubahasah “Ahlussunnah wal Jama’ah” yang Diselenggarakan oleh Akademi Pendidik & Agama Islam Nahdlatul Ulama dan Pesantren Luhur. Malang (9-12 April 1961). Hal: 42-44.