Gelar Kuliah Tamu Tentang Peradilan Militer, STIH Sunan Giri Malang Hadirkan Kolonel CHK Budiono, S. H., M.H.

0
680

Malang – STIH Sunan Giri Malang menggelar kuliah tamu di kampus yang berlokasi Jl, Joyo Raharjo Merjosari, Malang.

Kuliah tamu ini dibuka oleh ketua STIH Sunan Giri Malang, Bapak H. Moch. Muchtar, S.H., M.Si. dan dilanjutkan acara inti yang bertemakan, ‘Mekanisme Peradilan Militer di Indonesia’. Sejumlah mahasiswa dan dosen sangat antusias saat berlangsungnya kuliah tamu ini.

Hadir sebagai pembicara, Kolonel CHK Budiono, S. H., M.H. mengatakan “Mungkin yang membedakan antara militer dengan ibu dan bapak sekalian adalah bajunya. Tetapi sebagai warga negara Indonesia, militer itu juga harus taat hukum. Jadi militer memiliki kewajiban sama sebagai warga negara indonesia, sama dengan bapak ibu sekalian. Ada yang membedakan lagi antara militer dengan bapak ibu sekalian, yaitu masalah pidana.”

Jika seorang militer mempunyai masalah terkait hukum perdata, ataupun masalah seperti warisan, militer tersebut dapat mengajukan kepada Pengadilan Negeri. Berbeda dengan hukum pidana, militer mempunyai pidana ‘khusus‘ yang berbeda dengan masyarakat selain militer.

Dalam kuliah tamu ini dijelaskan tentang peradilan militer di Indonesia. Mulai dari dasar-dasar peradilan, kompetensi peradilan militer, kelembagaan Peradilan Militer serta Tahapan hukum pidana Militer yang berkaitan dengan tema acara tersebut.

Terkait peradilan militer di Indonesia, tentunya tidak akan lepas dari ‘Dasar’ adanya peradilan militer. Berikut dasar-dasar militer di Indonesia :
– UUD 1945 pasal 24 ayat 2
– UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 18
– UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

Sebagaimana diketahui, Kompetensi tentang peradilan sbb:
a. Peradilan Militer : Memeriksa dan memutuskan pelaku Tindak Pidana yang berpangkat Kapten ke bawah.
b. Pengadilan Militer Tinggi : Memeriksa dan memutuskan pelaku Tindak pidana yang berpangkat Mayor ke atas. Dan memeriksa dan memutuskan Tp yang berpangkat Kapten ke bawah yg melakukan banding .
c. Pengadilan Mil Utama : memeriksa dan memutus pd tkt Banding Tp yang diputus oleh peng Mil Tinggi.
Memeriksa dan memutus pd tkt banding sengketa TUM.
d. Pengadilan Pertempuran : Memeriksa dan memutus tkt pertama dan terakhir Tp mil di daerah pertempuran.

Acara ini ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh Gus Muhammad Danial Farafish, S.H., S.Hum., M.Ag. Dengan diadakannya acara ini diharapkan seluruh mahasiswa umum khususnya STIH Sunan Giri Malang paham akan sistem peradilan militer di Indonesia.