Membangun Kesadaran Keberagamaan yang Inklusif-Multikultural di Pesantren

3
127

Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri dari beragam suku, budaya, agama, dan bahasa. Kemajemukan ini menjadi alat pemersatu dan penguat kehidupan bermasyarakat. Namun juga dapat menjadi pemicu terjadinya konflik horizontal antar golongan. Dewasa ini agama dipandang sebagai sebab adanya tindakan-tindakan radikalisme. Padahal tanpa kita sadari, hal tersebut dimanfaatkan oleh segelintir pihak demi kepentingannya sendiri di bidang politik. Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam juga mendapat stigma negatif karena dihubungkan dengan perilaku intoleran, radikalisme, terorisme, dan dianggap sebagai tempat yang tepat untuk menumbuhkan pemikiran-pemikiran radikal dan memicu perilaku-perilaku kekerasan yang sangat bertentangan dengan prinsip agama Islam yang menjunjung tinggi rasa cinta damai.

Peristiwa awal yang menjadi dasar bagi masyarakat umum menganggap pesantren merupakan sarang dari pelaku radikal dan terorisme yang intoleran adalah peristiwa Bom Bali I, yang terjadi pada 12 Oktober 2012 silam. Penghuni pesantren mendapat stigma negatif, dilabeli eksklusif yang intoleran dengan orang luar, kaku, dan tidak mau menerima perbedaan. Berdasarkan peristiwa tersebut keberadaan pesantren semakin disoroti di kancah nasional maupun internasional yang diduga adanya hubungan antara gerakan radikalisme dan terorisme dengan pesantren. Pelaku teror bom tersebut terdiri dari tiga orang yang ternyata merupakan keluarga Pesantren Al-Islam Lamongan Jawa Timur. Dengan demikian, menjadi hal yang wajar jika pesantren mendapat anggapan sebagai lembaga yang intoleran, menjadi sumber adanya gerakan radikalisme dan terorisme.

Padahal pesantren menjadi salah satu institusi keagamaan yang mendapatkan momentum dalam sistem pendidikan nasional yang menjelaskan bahwa pendidikan keagamaan tidak hanya salah satu jenis pendidikan, namun sudah menjadi berbagai bentuk seperti pendidikan diniyah, pesantren, dan bentuk lain yang sejenis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun pada kenyataannya, sampai saat ini pesantren yang benar-benar menjaga nilai-nilai tradisinya pasti akan memunculkan kesadaran keberagamaan yang inklusif sehingga para santri yang hidup berdampingan di dalamnya dapat menyadari adanya multikulturalisme dalam regulasi kehidupan mereka di pesantren. Kemajuan yang digagas di pesantren juga berdasarkan pada tradisi yang tujuannya adalah supaya sejarah tetap ditemukan dan tidak terputus. Pesantren yang dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional atau salafiyah ini memang masih berpedoman pada tradisi Wali Songo sebagai pembawa ajaran Islam di tanah Jawa, dimana dalam pembelajaran Islam dan tradisinya sangat menekankan pada penanaman nilai-nilai toleransi hidup beragama.

Pada sejarahnya, pesantren merupakan bentuk perlawanan kelompok ulama yang menentang tindakan penindasan dan diskriminasi (perbandingan perlakuan terhadap sesama masyarakat negeri didasarkan pada perbedaan warna kulit). Hal ini bermula ketika Belanda mulai merencanakan pembelajaran yang modern dan dirancang secara merata di hampir seluruh wilayah jajahannya namun dengan menggunakan sistem stratifikasi sosial kolonial penduduk jajahan. Berdasarkan fakta tersebut, pesantren hadir membawa kontribusi besar dalam pembangunan bangsa Indonesia. Para pemuda (santri) digembleng demi menumbuhkan jiwa patriotisme serta rasa cinta tanah air dan bangsa sehingga mereka dapat terbakar semangatnya dalam usaha mengusir penjajah dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Penduduk Islam tradisional identik dengan warga NU (Nahdlatul Ulama) yang tentu saja tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pesantren “Salafiyah”. Perilaku kalangan Islam tradisional diwakilkan oleh NU, pada hakikatnya tidak terlepas dari pemahaman akidah Ahlussunah waljamaah (Aswaja) yang bisa disebut sebagai pemahaman yang moderat (Qomar, 2002). Pemahaman Aswaja sangat terbuka terhadap kemajemukan pemikiran. Aswaja menerima konsekuensi responsif berbagai cara berpikir, tidak hanya berdasarkan madzhab-madzhab yang terkenal ada di mata publik (Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) namun juga madzhab lain yang pernah ada, seperti Madzhab Imam Daud al-Zhahiri, Imam Abdurrahman al-Auza’i, Imam Sufyan al-Tsauri, dan lain-lain (Muhammad, 1999).

Kesadaran akan keberagamaan yang inklusif atau memahami kehidupan bersama dengan berlandaskan keberagaman yang ada menjadi sangat penting untuk ditumbuhkan dalam jiwa para santri yang hidup berdampingan di dalam pesantren. Mereka harus sadar dan paham bahwa mereka tidak hanya hidup dengan orang-orang yang berlatar belakang sama, melainkan hidup dengan orang-orang yang berasal dari daerah yang berbeda, budaya, dan bahasa yang berbeda pula. Kesadaran untuk dapat mengakui eksistensi kelompok lain dan dapat menghormatinya merupakan sikap inclusif-multicultural yang harus dikembangkan dalam kehidupan pesantren yang majemuk.

Salah satu upaya untuk menumbuhkan sikap inclusif-multicultural ini yaitu melalui pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu media yang paling efektif untuk melahirkan generasi yang memiliki pandangan yang mampu menjadikan keragaman sebagai bagian yang harus diapresiasi secara konstruktif. Pendidikian Islam dengan paradigma inclusif-multicultural, menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera dirumuskan dan didesain dalam proses pembelajaran. Salah satu upaya untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara penganut beragama, adalah melalui pendidikan yang inclusif-multicultural, yakni kegiatan edukasi dalam rangka menumbuh kembangkan kearifan pemahaman, kesadaran sikap dan perilaku (mode of action) peserta didik terhadap keragaman agama, budaya, dan masyarakat. Tentu saja pendidikan inclusif-multicultural disini tidak sekedar membutuhkan “pendidikan agama”, melainkan juga “pendidikan religuisitas”. Selain itu juga penting untuk memasukkan suatu perspektif baru dalam pendidikan Islam, yaitu pendekatan komplementer yang secara serius memberikan prioritas pada perspektif para penganut agama (insider) (Ngainun Naim dan Achmad Sauqi, 2008).

Pendidikan inklusif lahir sebagai jawaban dari munculnya sikap eksklusivisme. Sikap eksklusivisme ini merupakan paham yang mendorong munculnya sikap dan karakter fundamentalis, radikalis, agresivis, bahkan teroris. Dampak ideologi ini telah memporak-porandakan nilai-nilai pluralitas, multirelegius, dan multikulturalistik. Kerugian lain yang timbul adalah renggutan nyawa orang-orang tidak berdosa serta  stabilitas keamanan dan ekonomi terusik bahkan krisis kepercayaan antar sesama komunitas muslim merajalela. Sikap eksklusivisme ini terjadi karena para penganutnya begitu yakin dan fanatik bahwa hanya pahamnya yang benar, sedangkan yang lain salah, murtad, kafir dan sejenisnya. Demikian pula terdapat perlawanan pandangan antar golongan yang sama-sama memiliki sikap eksklusivisme, dimana paham yang dituduh sesat dan kafir tersebut menuduh lawannya juga sesat dan kafir. Dalam keadaan demikian terdapat sebuah proses yang saling mengkafirkan, saling menyalahkan, dan tidak ada dialog, yang ada hanya ketertutupan (Holmes Rolston, 2006).

Melihat dampak dan kerugian lain yang diakibatkan oleh sikap eksklusivisme tersebut maka cukup dijadikan alasan bahwa sikap inklusivisme harus segera mendominasi di atas sikap eksklusivisme. Pergantian ideologi harus segera diwujudkan sebelum keadaan semakin terporak-porandakan. Kerugian yang timbul dan renggutan nyawa orang yang tak berdosa harus dihentikan. Keadaan harus diubah menjadi interaksi yang saling menghargai dan menghormati, mendukung satu sama lain, berdialog dengan akrab dan menciptakan keterbukaan yang baik dalam hubungan. Dengan demikian, adanya kemajemukan dan sikap eksklusivisme tidak semakin mengkhawatirkan dan dapat diharapkan menjadi penguat persatuan dan sebagai warna dalam keberagamaan.

Dalam konteks karakter Inklusif dalam perspektif agama, menurut Shihab terdapat tiga langkah yang dilakukan untuk menuju inklusivisme agama yaitu: Pertama, setiap kelompok agama harus memiliki kemauan, kesadaran, serta mau mendengarkan satu sama lain tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip ajaran agama yang dianutnya. Kedua, setiap penganut agama harus mampu melepaskan perasaan benci historis mereka dan bersama-sama melibatkan serta menganjurkan nilai-nilai dasar yang dilandaskan pada ajaran agama masing- masing. Ketiga, para tokoh dan pemuka agama harus menentukan arah, strategi dan langkah-langkah agar para pengikutnya bisa menerapkan secara penuh kesadaran dalam mengerjakan ajaran berdasarkan keimanannya seraya menumbuhkan sikap toleransi beragama yang merupakan tujuan utama sebagai tujuan yang didukung dan dimajukan oleh Negara (Alwi Shihab, 1997).

Peran Kyai dan guru di pesantren sangat berpengaruh dalam menumbuhkan kesadaran keberagamaan inclusif-multicultural. Sebagai para tokoh dan pemuka agama otomatis segala tindakan yang dilakukan oleh Kyai dan guru akan menjadi panutan para santrinya. Selain sebagai panutan, Kyai dan guru juga mempunyai tanggung jawab dalam mendidik dan membimbing para santrinya untuk berpikir moderat. Menyadari bahwa kemajemukan sosial merupakan hal yang wajar dan dapat berjalan berdampingan. Hal ini menjadi penting diperhatikan karena kesadaran keberagamaan yang inclusif-multicultural akan menimbulkan sikap toleransi yang menjadi salah satu kunci kerukunan umat beragama.

Adanya kemajemukan dalam regulasi kehidupan beragama pasti akan menimbulkan dampak atau resiko yang tidak diharapkan. Namun demikian, jika dapat diharapkan semoga kemajemukan tersebut justru menjadi penguat persatuan dan sebagai warna dalam keberagamaan. Karena Indonesia sebagai negara multikultural ini harus dihiasi dengan sikap- sikap toleransi serta pemikiran-pemikiran yang moderat. Sehingga menumbuhkan kesadaran keberagamaan yang inclusif-multicultural utamanya di pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan keagamaan menjadi wajib direalisasikan. Dengan demikian sikap saling menghargai dan menghormati serta menerima perbedaan dalam kemajemukan, menjadi warna dalam keberagamaan yang menciptakan kerukunan dalam berkehidupan.

Penulis: Siti Nurhidayah (Santriwati Pesantren Luhur Malang)

Editor: Tim Multimedia

Referensi:

Holmes, Rolston III. 2006. Ilmu dan Agama: Sebuah Survey Kritis. UIN Sunan Kalijaga:Yogyakarta.

Naim Ngainun dan Achmad Sauqi. 2008. Pendidikan Multikultural: Konsep dan aplikasi.Ar Ruzz Media Group:Yogyakarta.

Qomar, Mujamil. 2002. NU Liberal: Dari Tradisionalisme Ahlusunnah ke Universalisme Islam.Mizan:Bandung.

Husein, Muhammad. 1999. Memahami Sejarah Ahlus Sunnah Waljamaah yang Toleran  dan Anti Ekstrem dalam Imam Baehaqi (ed.). Kontroversi aswaja. LkiS:Yogyakarta.

Shihab, Alwi.1997.Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama.Mizan:Bandung