Bahtera Berumah Tangga Melalui Akad Nikah

2
170

Menikah merupakan perintah Allah yang disenangi oleh setiap manusia. Namun tidak banyak orang yang mengetahui tata cara dan aturan dalam pernikahan. Berumah tangga ibarat mengarungi kehidupan, susah senang, pasang surut, dan terkadang tenang rebut. Hal ini tidak akan menjadi masalah besar jika mengetahui tatanan syariatnya.

Dalam menikah ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Syarat dan rukun yang pertama adalah harus ada calon pengantin pria dan wanita. Yang perlu diperhatikan disini adalah wanita tidak perlu hadir di tengah majelis ijab qobul, cukup di dalam kamar yang penting ada karena dalam hal ini wanita adalah aurat dan tidak boleh menjadi pusat perhatian. Namun tradisi yang ada sekarang  bertabrakan dengan syariat yang ada.

Syarat yang kedua adalah adanya wali nasab. Wali nasab adalah ayah kandung dari mempelai perempuan. Dalam permasalahan yang banyak terjadi saat ini adalah banyaknya orang yang hamil di luar nikah. Hal ini membawa dampak besar bagi anaknya. Jika anak tersebut adalah perempuan, maka bapak biologisnya tidak dapat menjadi walinya. Bahkan meskipun bapak tersebut telah menikahi ibunya, dia tidak bisa menjadi wali nikah bagi putrinya. Berdasarkan permasalahan ini maka dibutuhkan adanya wali hakim. Namun untuk mengajukan wali hakim sang ibu perlu berterus terang bahwa putrinya adalah hasil dari hubungan di luar nikah.

Syarat yang ketiga adalah harus ada minimal 2 saksi laki-laki. Saksi tersebut harus benar-benar melihat prosesi ijab qobul antara wali dan pengantin pria berjalan sesuai aturan. Sehingga saksi yang hadir tersebut sebaiknya memperhatikan dan tidak ngobrol sendiri.

Syarat yang keempat adalah adanya shigotul aqad. Shigotul aqad adalah ucapan yang diucapkan oleh wali dan pengantin pria yang akan menikah. Berikut adalah ucapan dalam ijab yang harus diucapkan oleh wali.

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ……. علىالمهر ……. حالا

“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”

Selanjutnya adalah qobul oleh pengantin pria. Antara ijab dan qobul harus dilakukan berurutan dan tidak boleh diselingi dengan perbuatan yang lain. Berikut adalah ucapan qobul yang harus diucapkan oleh pengantin pria.

قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور حالا

“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan dibayar tunai.”

Seorang wali, saksi, maupun pengantin pria dan wanita tidak boleh fasik. Fasik adalah orang yang selalu melakukan dosa baik dosa besar maupun kecil. Namun saat ini mencari orang yang tidak fasik sangat sulit. Oleh karena itu, dalam mengadakan acara pernikahan mengundang kyai atau ustadz untuk menjadi saksi. Biasanya sebelum memulai akad nikah, penghulu mengajak untuk syahadat dan beristighfar dengan tujuan memperbarui iman agar iman menjadi prima dan bersih dari dosa.

Wali atau dalam hal ini adalah ayah kandung boleh mewakilkan orang lain untuk menjadi wali jika ayah kandungnya ini tidak mampu atau takut menikahkan. Ayah kandung ini harus tabarukan dengan kyai yang akan dijadikan wali melalui taukil wali. Taukil wali ini sebaiknya dilakukan sebelum khutbah nikah agar tercapai sunnah sambungnya khutbah nikah dengan akad nikah.

Setelah pernikahan tentu setiap pasangan menginginkan memiliki keturunan. Ketika bayi lahir ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh orang tua. Yang pertama adalah orang tua harus menyebarkan kabar gembira atas kelahiran anaknya. Biasanya dalam adat jawa diadakan brokohan (dalam bahasa Indonesia barokahan) dengan memotong ayam dan membagikannya kepada tetangga atau dengan bersedekah semampunya. Perkara yang kedua yang harus dilakukan orang tua adalah menyuarakan adzan di telinga kanan si anak dan iqomah di telinga kiri si anak sesegera mungkin setelah lahir.

Perkara yang ketiga adalah tahniq yaitu dengan menggosok langit-langit mulut bayi dengan kurma berkualitas baik. Tujuannya agar si bayi ini nantinya menjadi fasih. Selain ditahniq, bayi juga diusap kepalanya dan didoakan. Perkara yang terakhir dan paling penting adalah aqiqah. Aqiqah dilakukan dengan menyembelih kambing yang umumnya dilakukan pada hari ke 7 setelah kelahiran. Untuk kelahiran bayi laki-laki adalah 2 ekor kambing dan bayi perempuan 1 ekor kambing. Setiap kelahiran akan tergadaikan bila telah melaksanakan aqiqah. Anak yang belum diakikahkan, tidak bisa memberi syafaat untuk orang tuanya. Dalam aqiqah, tidak hanya menyembelih kambing, tetapi juga diberikan nama yang baik dan dipotong rambutnya.(Risma)

Sumber : Kayfiyatul Fiqhiyah oleh Kyai Suwandi, M. H. Di Lembaga Tinggi Pesantren Luhur Malang tanggal 09 Februari 2021

Editor : Far